Makassar, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, melalui Komisi A, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai tindak lanjut atas surat masuk dari Barisan Muda Kesehatan Indonesia. RDP ini secara khusus membahas persoalan status kepegawaian dan kesejahteraan tenaga Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) di sektor kesehatan Kota Makassar.
Rapat yang berlangsung pada Rabu, 15 Januari 2025, di ruang rapat Komisi A DPRD Makassar ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A, A. Pahlevi. Hadir pula dua instansi strategis yang menjadi mitra kerja DPRD dalam pembahasan ini, yaitu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar.
Dalam rapat tersebut, Barisan Muda Kesehatan Indonesia menyampaikan berbagai aspirasi dan keluhan yang selama ini dirasakan oleh tenaga Non-ASN, khususnya di sektor kesehatan. Banyak di antara mereka telah mengabdi bertahun-tahun, namun belum mendapatkan kejelasan status kepegawaian, jaminan kesejahteraan, maupun perlindungan hukum yang memadai.
“Kami menerima banyak aduan dari para tenaga Non-ASN, terutama dari sektor kesehatan, yang sampai hari ini belum memiliki kepastian status kerja. Padahal, mereka telah berkontribusi besar dalam pelayanan publik,” ujar perwakilan dari Barisan Muda Kesehatan Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi A, A. Pahlevi, menegaskan bahwa DPRD memiliki komitmen kuat untuk memperjuangkan hak-hak tenaga Non-ASN. Ia meminta agar BKPSDMD segera merumuskan formulasi kebijakan yang komprehensif dan berkelanjutan.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh tenaga Non-ASN yang selama ini telah berkontribusi dalam pelayanan publik mendapatkan perlindungan dan pengakuan yang layak. Kebijakan ini harus inklusif, menyeluruh, dan tidak diskriminatif,” tegas A. Pahlevi.
Lebih lanjut, Pahlevi juga menyampaikan bahwa kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk tenaga Non-ASN di bidang kesehatan, tetapi juga harus mencakup sektor lain seperti pendidikan, administrasi teknis, dan pelayanan umum lainnya.
Sementara itu, pihak BKPSDMD Kota Makassar menjelaskan bahwa saat ini mereka tengah melakukan pemetaan data terhadap seluruh tenaga Non-ASN yang tersebar di berbagai sektor. Pemetaan ini ditujukan untuk mendapatkan data yang valid dan akurat sebagai dasar dalam menyusun kebijakan kepegawaian yang responsif terhadap kebutuhan di lapangan.
“Kami sedang menginventarisir seluruh tenaga Non-ASN di Kota Makassar. Ini menjadi langkah awal kami dalam mendesain kebijakan kepegawaian yang sesuai dengan arahan pemerintah pusat, khususnya dalam konteks reformasi birokrasi dan mekanisme pengangkatan melalui skema PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja),” jelas Kepala BKPSDMD.
Komisi A DPRD Makassar berharap agar proses pemetaan dan penyusunan kebijakan ini dapat dilakukan secara cepat dan transparan. DPRD juga mendorong adanya koordinasi yang intensif antara instansi teknis terkait agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan dan aspirasi para tenaga Non-ASN di Kota Makassar.
Dengan adanya RDP ini, diharapkan tercipta solusi konkret terhadap permasalahan status dan kesejahteraan tenaga Non-ASN, serta terwujudnya keadilan bagi seluruh elemen yang telah mengabdi dalam sektor pelayanan publik. DPRD Makassar menegaskan bahwa perjuangan untuk hak-hak tenaga Non-ASN akan terus dikawal hingga lahirnya regulasi yang berpihak dan berkeadilan.(*)