Makassar,- Rapat Dengar Pendapat Komisi A DPRD Kota Makassar menindaklanjuti Surat Masuk dari Barisan Muda Kesehatan Indonesia Perihal Status Kepegawaian dan Kesejahteraan Tenaga Non-ASN Kesehatan Kota Makassar.
RDP yang berlangsung di ruang rapat Komisi A DPRD Makassar tersebut dilaksanakan pada Rabu, 15 Januari 2025, dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A, A. Pahlevi. Dalam rapat ini, DPRD menghadirkan dua instansi penting sebagai mitra kerja, yakni Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar.
Rapat ini menjadi forum strategis untuk mengurai berbagai persoalan yang selama ini dihadapi oleh tenaga Non-ASN, terutama mereka yang telah mengabdi bertahun-tahun namun belum mendapatkan kejelasan status kepegawaian maupun jaminan kesejahteraan yang layak. Dalam forum tersebut, Barisan Muda Kesehatan Indonesia menyampaikan sejumlah aspirasi, termasuk pentingnya kepastian hukum dan kebijakan yang inklusif terhadap tenaga Non-ASN, khususnya di sektor pelayanan publik seperti kesehatan.
Ketua Komisi A, A. Pahlevi, menegaskan bahwa DPRD memiliki komitmen kuat untuk memperjuangkan hak-hak tenaga Non-ASN di Kota Makassar. Ia meminta agar BKPSDMD Kota Makassar segera menyusun dan merumuskan formulasi kebijakan yang komprehensif, yang tidak hanya mengakomodasi tenaga Non-ASN di bidang kesehatan, tetapi juga sektor lain seperti pendidikan dan teknis.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh tenaga Non-ASN yang selama ini telah berkontribusi besar dalam pelayanan publik mendapatkan perlindungan dan pengakuan yang setara. Kebijakan ini harus menyeluruh dan tidak diskriminatif,” tegas A. Pahlevi dalam pernyataannya.
Pihak BKPSDMD Kota Makassar dalam tanggapannya menyampaikan bahwa saat ini pemerintah kota tengah melakukan pemetaan data seluruh tenaga Non-ASN di berbagai sektor. Proses ini diharapkan dapat menjadi dasar dalam menyusun kebijakan yang responsif dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan, serta mengacu pada ketentuan pemerintah pusat terkait reformasi birokrasi dan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Dipimpin Ketua Komisi A A. Pahlevi, DPRD Makassar berharap BKPSDMD untuk merumuskan secaptnya formulasi kebijakan yang mengakomodir seluruh tenaga Non-ASN Pemerintah Kota Makassar, baik itu Kesehatan, Pendidikan, ataupun teknis.(*)