Makassar, kareba.co,-.Pihak keluarga korban meninggal dunia, almarhum Prada Zacky Muhammad Arshi Al Azhar, menyampaikan surat pengaduan dan laporan proses hukum kasus tersebut ke Pomdam XIV Hasanuddin, Senin (16/12/2024).
Surat pengaduan dan laporan yang disampaikan keluarga korban tersebut diterima langsung oleh petugas piket pada pos penjagaan ,
Serma Nur Udin.
“Semua surat yang masuk pasti kami sampaikan, mengenai ditindaklanjuti atau tidak ,akan ditentukan oleh pimpinan kami,” ujar Serma Nur Udin.
Menurut Ayah korban, langkah melaporkan proses hukum kasus tersebut yang dinilai banyak kejanggalan. dan meminta otopsi jenazah segera dilakukan ,setelah mengundang keluarga besar korban dan membahas proses hukum kasus kematian Prada Zacky Muhammad Arsy, prajurit Yonif 726 Jeneponto.
Dalam pertemuan pihak keluarga belum lama ini, orang tua korban menerima saran dan masukan pihak keluarga dan kerabat agar anaknya yang menjadi korban meninggal dunia beberapa waktu lalu ,jenazahnya diotopsi meski telah dikuburkan beberapa bulan lalu.
“Saya baru sadar, setelah beberapa orang keluarga dan kerabat pada pertemuan itu mengamati luka luka pada foto jenazah almarhum Prada Zacky banyak kejanggalan, banyak luka di sekujur tubuhnya,dan patut diduga kuat meninggalnya bukan karena jatuh dari pohon kelapa, melainkan luka-luka tersebut sepertinya dianiaya sebelum meninggal,” ungkap Ahmadi Daeng Lagu, ayah almarhum Prada Zacky Muhammad Arsy, Senin, (16/12/2024).
Berdasarkan pemeriksaan Subdenpom Takalar atas kasus ini bahwa peristiwa tragis terjadi pada selasa. 7 Mei 2024, saat itu almarhum diperintahkan oleh komandannya, Serda Sairuddin, untuk memanjat pohon kelapa untuk mengambil buah kelapa. Perintah tersebut dilakukan Serda Sairuddin pada saat Prada Zacky menjalankan tugas jaga di lingkungan Yonif 726 saat itu, sedangkan Prada Zacky yang diketahui tidak memiliki kemampuan memanjat, terjatuh dari pohon, mengalami cedera fatal, dan meninggal dunia di tempat. Jenazahnya dimakamkan di kampung halamannya di Ujung Bori, Desa Kayu Loe Timur, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, Sehari setelah kejadian.
“Ada banyak kejanggalan yang kami alami selama proses hukum berjalan, mulai dari pemeriksaan di Subdenpom Takalar hingga proses sidang di Oditurat Militer Makassar,”ujar Akhmadi.
Kejanggalan yang dimaksud ,kata Ahmadi, yakni dilihat dari foto fisik tubuh korban pasca meninggal saat divisum justru menunjukkan banyak luka dan lebam di sekujur tubuh korban. “Beberapa keluarga kami heran, kok jatuh dari pohon kelapa lukanya sangat banyak seperti orang meninggal dianiaya,” ujar Ahmadi.
Dengan kejanggalan yang disebutkan beberapa keluarga korban, Ahmadi meneliti ulang berkas hasil visum korban dari pihak rumah sakit daerah Takalar, hasil visum almarhum Prada Zacky, kata Ahmadi, menunjukkan banyaknya luka yang terdapat pada tubuh korban yang kelihatannya seperti bukan luka akibat jatuh dari pohon kelapa.
Dari dasar ini, kata Ahmadi, pihak keluarga besar alm Prada Zacky memutuskan untuk segera meminta Pomdam Hasanuddin untuk menyelidiki ulang kasus ini dari awal dan meminta dilakukan otopsi.Hal ini karena pihak keluarga baru menyadari kejanggalan yang terjadi selama proses hukum berlangsung.
“Kami keluarga besar juga segera meminta agar dilakukan otopsi jenazah untuk memastikan seluruh luka luka tersebut apakah benar akibat jatuh dari pohon atau ada unsur perbuatan penganiayaan sampai meninggal dunia, harus dilakukan otopsi jenazah,” tegas Ahmadi.
Menurut Akhmadi, selain menyampaikan laporan dan permintaan usut ulang kasus serta permintaan otopsi jenazah, keluarga besar juga akan menyampaikan laporan atas banyaknya kejanggalan proses hukum ini ke Komisi 1 DPR RI agar kasus ini dapat dibuka seterang terangnya.
Pihak keluarga juga akan menyampaikan laporan ke sejumlah institusi antara lain Komnas HAM, Puspomad TNI, Kasad, Panglima TNI.
“Intinya kami keluarga orang biasa ingin mencari keadilan yang sedail adilnya a