Makassar, kareba.co,-Perubahan Perusahan Daerah menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) masuk dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), menuai perdebatan saat rapat paripurna yang di gelar di gedung DPRD Kota Makassar, Selasa kemarin.
Yeni Rahman dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dia menolak Point ke 18 dari Ranperda tersebut.
“Saya meminta untuk di poin 18 tentang Rancangan Perda tentang Perseroda Pasar untuk bisa ditinjau ulang dengan beberapa pertimbagan. Bahwa ketika pasar ini dikelola oleh Perseroda maka ini bisa membuat pedagang-pedagang kecil akan terbebani oleh target retribusi,” katanya.
Menurutnya, jika Perusda Pasar dijadikan Perseroda, maka akan ada pihak-pihak lain dalam hal ini pihak swasta untuk terlibat di dalamnya. Lebih lanjut, jika di adakan perubahan semestinya dijadikan Perusahaan Umum Daerah, karena masih campur tangan pemerintah.
Dalam undang-undang sudah ditetapkan bahwa semua Perusda itu dikasih pilihan diubah menjadi Perseroan Daerah atau Perusahaan Umum Daerah.
“Kita ketahui bahwa pihak swasta kalau terlibat pastinya akan menarik keuntungan yang sebesar-besarnya,” tuturnya.
Yeni menyebutkan keterlibatan swasta cenderung berdampak pada retribusi besar. Sedangkan pedagang kecil akan terbebani jika retribusinya dinaikkan oleh pemilik saham perusahaan daerah dari pihak swasta.
“Karena disini banyak terlibat pedagang-pedagang kecil yang kita tidak boleh hanya menarik keuntungan dari swasta pemilik saham perusda ,” jelasnya.
Sementara, legislator partai Nasdem Makassar, Mario David yang mewakili Komisi B Bidang Ekonomi sekaligus insiator perubahan status PD Pasar mengatakan, perubahan status perusda pasar itu merujuk pada turunan dari PP 54 tahun 2016 yang mewajibkan seluruh BUMD di kabupaten/Kota dan provinsi harus merubah perusahaan miliknya dengan dua hal, yang pertama Perumda dan Perseroan Terbatas Daerah.
“Dimana dalam perseroda di mungkinkan swasta ikut terlibat dalam megembangkan kekayaan milik daerah. Terkait usulan ibu Yeni untuk diubah menjadi Perumda nanti diperiode selanjutnya akan kita pertajam apakah cocok degan Perumda atau Perseroda terhadap PD Pasar,” tanggap Mario.(*)