Pejabat Kota Makassar Hadiri Rapat Pengharmonisasian Peraturan Pajak dan Retribusi di Kemenkumham Sulsel

Makassar, – Sejumlah pejabat Pemerintah Kota Makassar menghadiri rapat penting yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan. Bertempat di ruang rapat Kemenkumham Sulsel di Jalan Sultan Alauddin No. 191 A, pertemuan ini membahas pengharmonisasian dan pemantapan rancangan peraturan kepala daerah terkait berbagai aspek pajak dan retribusi daerah.

Rapat ini mengangkat isu-isu strategis terkait peraturan pajak dan retribusi daerah, seperti penghapusan sanksi administratif pada pajak daerah serta tata cara pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Beberapa rancangan peraturan yang dibahas bertujuan untuk mempermudah proses pajak, memberikan kejelasan hukum, serta mendukung pemanfaatan aset daerah dengan efektif.

Bacaan Lainnya

Dalam pertemuan tersebut, hadir sejumlah pejabat penting dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, termasuk Sekretaris Badan, Kepala Bidang Pendaftaran dan Pendataan, serta Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah. Kehadiran mereka menjadi wujud dukungan dalam memastikan setiap rancangan peraturan yang disusun dapat berjalan efektif dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Rapat ini juga menunjukkan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan Kemenkumham Sulawesi Selatan dalam menciptakan regulasi yang tepat. Melalui diskusi intensif, diharapkan aturan-aturan baru dapat lebih harmonis, mempermudah pelayanan publik, serta mendukung optimalisasi penerimaan daerah melalui kebijakan yang akuntabel dan transparan.

Selain penghapusan sanksi administratif, rancangan peraturan juga mencakup penguatan mekanisme pengelolaan aset daerah dan tata cara pungutan pajak serta retribusi yang lebih efisien. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan mengarahkan pemanfaatan aset daerah demi kesejahteraan masyarakat Kota Makassar.

Pemerintah Kota Makassar berharap regulasi yang dirumuskan ini dapat mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak dan retribusi. Langkah ini sejalan dengan visi kota untuk menghadirkan layanan publik yang transparan dan efektif, di mana pengelolaan keuangan daerah dijalankan secara tertib dan sesuai ketentuan hukum.

Dengan sinergi antara Kemenkumham Sulsel dan Bapenda Makassar, rapat ini diharapkan menjadi tonggak baru dalam pengembangan kebijakan pajak dan retribusi daerah yang lebih harmonis. Hasil dari pertemuan ini diharapkan akan memberikan dampak positif bagi pembangunan kota dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kota Makassar.(*)