Makassar, kareba.co,- Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Makassar, Eric Horas mengatakan keberadaan Peraturan Daerah (Perda) banyak yang perlu direvisi.
Ada juga sebagian merupakan ranperda baru inisiatif dewan.
“Banyak perda yang perlu direvisi,ada juga ranperda baru, terutama terkait retribusi daerah sebagai upaya peningkatan PAD Makassar,” kata Erick Horas, Senin kemarin.
Menurutnya, dewan nantinya akan fokus membahas tiap rancangan perda yang telah ditetapkan untuk dibahas pada 2020, sebagian dari ranperda itu bertujuan untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah.
Apalagi , lanjut Erick, dengan intruksi Presiden Joko Widodo untuk memangkas peraturan yang hanya memberi beban kepada masyarakat.
“Kalau saya menangkap intruksi presiden itu maksudnya daerah sudah saatnya menyudahi membuat perda yang hanya akan menyusahkan, justru presiden mendorong agar daerah menghasilkan perda yang mengarah pada peningkatan pendatapan daerah itu sendiri,” tandasnya.
DPRD Kota Makassar telah mengesahkan sebanyak 24 ranperda pada rapat paripurna,Senin kemarin. Ranperda itu, 12 ranperda merupakan usulan dari Pemerintah Kota Makassar dan 12 usulan berasal dari inisiatif DPRD Makassar.
Berikut 24 Prolegda 2020 yang telah ditetapkan DPRD Makassar :
1. Rancangan Perda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Tahun 2017-2036 (Dinas Penataan Ruang)
2. Rancangan Perda Tentang Perubahan Atas Perda Kota Makassar Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Retribsui Jasa Umum (Bapenda)
3. Rancangan Perda Tentang Perubahan Kedua atas Persa kota Makassar Nomor 5 tahun 2012 Tentang Retribusi Perezinan Tertentu (Bapenda)
4. Rancangan Perda Tentang Bangunan Gedung (Dinas Penataan Ruang)
5. Rancangan Perda Tentang Standar Pedoman dan Manual Pencegahan Bahaya Kebakaran (Dinas Pemadam Kebakaran)
6. Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2019 (BKAD)
7. Rancangan Perda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (BPKAD)
8. Rancangan Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (BPKAD)
9. Rancangan Persa tentang Pokok-pokok Pendapatan Keuangan Daerah (BPKAD)
10. Rancangan Perda Tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Fasilitas Umum (Bagian Tata Pemerintahan)
11. Rancangan Perda tentang Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Daerah (Dinas Pariwisata
12. Rancangan Perda tentang Pembangunan Industri kota Makassar Tahun 2018-2038 (Disdag)
13. Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Reklame (DPRD-Bapemperda)
14. Rancangan Perda tentang Perubahan atas Persa Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran dan Oenjualan Minuman Beralkohol (DPRD – Bapemperda)
15. Rancangan Perda tentang penyusunan Produk Hukum Daerah (Bapemperda)
16. Rancangan Perda tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (DPRD – Komisi A)
17. Rancangan Perda tentang Perlindungan Konsumen (DPRD – Komisi A)
18. Rancangan Perda Pendirian Perseroan Daerah Pasar (DPRD – Komisi B)
19. Rancangan Perda tentang Pendirian Perseroan Daerah Parkir (DPRD – Komisi B)
20. Rancangan Perda tentang Pendirian Perseroan Daerah Rumah Potong Hewan (DPRD – Komisi B)
21. Rancangan Perda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Tehadap Rumah Kumuh dan Pemukiman Kumuh (DPRD – C)
22. Rancangan Perda tentang Apartemeb (DPRD – Komisi C)
23. Rancangan Perda tentang Pelayanan Publik (DPRD – Komisi D)
24. Rancangan Perda tentang Ketahanan Keluarga (DPRD – Komisi D).
(Nur)