Makassar — Kasubag Perlengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang bertujuan untuk membahas dan menekankan pentingnya pelaksanaan fungsi sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 50 Tahun terbaru. Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat DPRD Makassar, dengan menghadirkan sejumlah pejabat struktural dan staf DPRD sebagai peserta.
Dalam diskusi tersebut, Kasubag Perlengkapan DPRD menekankan bahwa seluruh kegiatan dan penggunaan fasilitas di lingkup DPRD harus sesuai dengan regulasi yang ditetapkan dalam Perwali No. 50, yang mengatur tata kelola perlengkapan dan kebutuhan operasional DPRD. “Ini penting agar tidak ada penyimpangan, baik dalam hal penggunaan fasilitas maupun dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Perwali No. 50 adalah panduan utama kita untuk memastikan efisiensi dan transparansi dalam setiap kegiatan,” tegasnya.
Melalui FGD ini, diharapkan seluruh perangkat DPRD dapat lebih memahami tanggung jawab mereka dalam pengelolaan perlengkapan dan operasional, serta mampu menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Diskusi juga membahas perbaikan prosedur, penggunaan anggaran, hingga pemeliharaan aset-aset milik DPRD Makassar.
Selain itu, FGD ini menjadi ruang untuk menyosialisasikan pembaruan kebijakan yang berkaitan dengan inventarisasi dan pengadaan barang serta perlengkapan di lingkungan DPRD. Kasubag juga mengajak seluruh jajaran untuk lebih proaktif dalam memastikan setiap proses berjalan sesuai prosedur dan mampu mendukung kegiatan-kegiatan dewan secara maksimal.
Kegiatan ini diakhiri dengan kesepakatan bersama untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola dan transparansi di lingkup DPRD Makassar, sebagai bentuk komitmen terhadap akuntabilitas publik.(*)