Kepala Bidang Pajak Bapenda Makassar Hadiri Rapat Koordinasi Penertiban dan Pembersihan Reklame di Kota Makassar

Makassar – Dalam upaya menciptakan tata kota yang lebih tertib dan estetis, Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar menghadiri rapat koordinasi pada Rabu, 11 September 2024. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Sipakalebbi, lantai 2 Kantor Balaikota Makassar ini membahas rencana penertiban dan pembersihan reklame yang akan dilakukan di berbagai sudut Kota Makassar.

Rapat ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting dari berbagai instansi terkait, termasuk perwakilan dari Dinas Tata Ruang, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan pihak swasta yang terkait dengan pemasangan reklame. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah kota untuk menertibkan reklame yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik dari segi lokasi, izin, maupun ukuran.

Bacaan Lainnya

Dalam rapat tersebut, Kepala Bidang Pajak Bapenda Makassar menyampaikan pentingnya penataan reklame sebagai bagian dari upaya menciptakan keindahan visual di Kota Makassar. Menurutnya, reklame yang terpasang secara tidak teratur dapat mengganggu estetika kota serta mengurangi kenyamanan masyarakat yang beraktivitas di ruang publik.

“Pemasangan reklame yang tidak sesuai aturan tidak hanya merusak pemandangan kota, tetapi juga bisa membahayakan keselamatan pengguna jalan. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk menegakkan aturan dan menertibkan reklame secara tegas demi menciptakan tata kota yang lebih rapi dan nyaman,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penertiban ini tidak hanya tentang aspek keindahan, tetapi juga soal penegakan regulasi pajak reklame yang selama ini menjadi salah satu sumber pendapatan daerah. Reklame yang dipasang tanpa izin atau yang melanggar ketentuan, selain berpotensi mengurangi pendapatan daerah, juga dapat menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang taat membayar pajak dan mengikuti aturan.

Dalam rapat koordinasi tersebut, berbagai strategi disusun untuk memastikan proses penertiban berjalan dengan efektif. Tim gabungan yang terdiri dari beberapa instansi terkait akan melakukan inspeksi dan peninjauan langsung ke lapangan guna memetakan titik-titik reklame yang dianggap melanggar. Selain itu, langkah-langkah preventif juga akan dilakukan, seperti memberikan sosialisasi kepada para pemilik usaha mengenai aturan pemasangan reklame yang benar.

“Setiap reklame yang melanggar ketentuan, baik yang tidak memiliki izin maupun yang ukurannya tidak sesuai aturan, akan ditindak tegas. Jika perlu, reklame tersebut akan dibongkar demi menjaga ketertiban,” ungkap salah satu peserta rapat dari Dinas Tata Ruang.

Penertiban ini juga difokuskan pada reklame-reklame yang berada di lokasi strategis seperti pusat kota, jalan-jalan protokol, serta area komersial. Dengan demikian, penertiban diharapkan dapat berdampak langsung terhadap perbaikan estetika kota.

Rapat koordinasi ini menekankan pentingnya kolaborasi lintas instansi guna memastikan kesuksesan program penertiban dan pembersihan reklame. Bapenda Makassar, yang bertanggung jawab atas pajak reklame, akan berperan aktif dalam pengawasan serta penagihan pajak terhadap setiap reklame yang terdaftar. Sementara itu, Dinas Tata Ruang dan Satpol PP akan melakukan tindakan penertiban fisik terhadap reklame yang melanggar aturan.

Selain itu, pihak swasta yang terlibat dalam bisnis reklame juga didorong untuk lebih proaktif dalam mengikuti regulasi yang berlaku, baik dari sisi perizinan maupun pembayaran pajak. Pemerintah kota akan memberikan sosialisasi yang lebih intensif mengenai pentingnya kepatuhan terhadap aturan demi terciptanya keadilan bagi semua pihak.(*)