Bapenda Makassar Bahas Penertiban dan Pembersihan Reklame dalam Rapat Koordinasi di Balaikota

Makassar,– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar terus berupaya untuk menciptakan kota yang tertib dan estetis melalui pengaturan reklame yang tersebar di seluruh wilayah kota. Pada hari Senin, 9 September 2024, Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah bersama Kepala Sub Bidang Pajak dan Retribusi Daerah dari Bapenda Makassar menghadiri rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat Sekretaris Daerah (Sekda), lantai 2, Kantor Balaikota Makassar.

Rapat ini membahas penertiban dan pembersihan reklame yang terpasang di berbagai sudut kota yang dianggap melanggar aturan. Tujuan dari penertiban ini adalah untuk menjaga ketertiban kota sekaligus menciptakan keindahan visual di kawasan urban Makassar.

Bacaan Lainnya

Selain Bapenda Makassar, rapat ini turut melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta instansi lainnya yang memiliki peran dalam pengaturan reklame. Pertemuan ini juga menjadi ajang untuk menyusun strategi penegakan aturan terkait reklame, dengan fokus pada penertiban papan reklame yang melanggar ketentuan perizinan dan lokasi.

Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah Makassar menjelaskan bahwa tujuan utama dari upaya penertiban ini adalah untuk memastikan bahwa pemasangan reklame di kota Makassar lebih tertata, tidak mengganggu estetika kota, serta mendorong peningkatan pendapatan daerah melalui pajak reklame.

“Dengan penataan yang lebih baik, kami berharap reklame-reklame yang dipasang di kota ini tidak hanya tertib secara administratif, tetapi juga tidak mengganggu pemandangan kota. Ini akan berdampak positif pada keindahan kota dan juga meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya menegaskan bahwa penegakan aturan reklame akan dilakukan secara tegas namun tetap mengedepankan koordinasi dengan para pengusaha reklame, agar proses penertiban dapat berjalan lancar tanpa menimbulkan konflik.

Hasil dari rapat koordinasi ini diharapkan dapat menjadi dasar untuk pelaksanaan penertiban reklame yang akan segera dilakukan dalam waktu dekat. Masyarakat dan pengusaha reklame diimbau untuk mematuhi aturan yang berlaku agar keindahan kota Makassar tetap terjaga.

Penataan reklame yang lebih teratur bukan hanya bermanfaat untuk estetika, tetapi juga dapat berkontribusi dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah yang pada akhirnya akan mendukung pembangunan kota yang lebih baik.(*)