Makassar, kareba.co,-Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar, Supratman meminta para pengembang yang memiliki kewajiban menyerahkan aset segera dilakukan.
“Masalahnya, masih banyak pengembang yang belum serahkan fasum fasos nya ke Pemkot Makassar,”kata Supratman, Minggu (8/12).
Data Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemkot Makassar menyebutkan total aset Pemkot Makassar sebenarnya 4 ribu titik lokasi.
Aset tersebut terdiri dari lahan yang tersebar di seluruh kecamatan yang ada di Makassar.
Berupa ruas jalan, taman hijau, lahan sarana ibadah dan lainnya.
Menurut Supratman, pengembang memiliki kewajiban menyerahkan 30 persen lahan fasum dan fasosnya ke Pemkot Makassar sebelum mengembangkan perumahan atau properti di lokasi tertentu.
Supratman khawatir, pengembang menyelesaikan proyek perumahannya dan tetap memanfaatkan lahan fasum dan fasosnya untuk menambah pembangunan unit perumahan demi mengejar keuntungan yang lebih banyak.
Supratman meminta Pemkot Makassar melakukan verifikasi aset bagi seluruh pengembang yang telah membangun perumahan ataupun properti di dalam kota Makassar.
“Kalau diverifikasi secara teliti, pasti masih ada hak Pemkot Makassar yang belum diserahkan oleh pengembang,”kata Supratman.(*)