Makassar, — Dalam upaya meningkatkan realisasi investasi dan memastikan kepatuhan perizinan di Kota Makassar, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Makassar melakukan pengawasan perizinan berbasis risiko di sektor industri hari ini. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari komitmen pemerintah kota untuk meningkatkan kualitas pengawasan dan mendukung pelaku usaha.
Kegiatan pengawasan ini tidak hanya bertujuan untuk memantau kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi perizinan, tetapi juga untuk memastikan bahwa kegiatan usaha berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengawasan berbasis risiko ini dirancang untuk mengidentifikasi potensi risiko yang mungkin timbul dalam operasional industri dan mengantisipasi masalah sebelum menjadi pelanggaran yang lebih serius.
Kepala DPMPTSP Kota Makassar, Helmy Budiman, S.STP, MM, menjelaskan bahwa pengawasan berbasis risiko merupakan pendekatan yang lebih efektif untuk mengelola berbagai jenis risiko yang dapat mempengaruhi kualitas dan keberhasilan investasi. “Dengan pendekatan berbasis risiko, kami dapat lebih fokus pada area yang berpotensi menimbulkan masalah dan melakukan tindakan pencegahan secara lebih terarah,” ungkap Helmy.
Selain monitoring, kegiatan ini juga mencakup edukasi mengenai kewajiban pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Pelaporan LKPM merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha untuk melaporkan kemajuan dan aktivitas investasi mereka. Usaha skala kecil diwajibkan untuk melaporkan LKPM setiap semester (6 bulan), sedangkan usaha skala besar harus melaporkannya setiap triwulan (3 bulan).
Helmy menambahkan, “Edukasi ini penting untuk memastikan bahwa semua pelaku usaha memahami dan mematuhi kewajiban pelaporan LKPM. Pelaporan yang tepat waktu dan akurat adalah kunci untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam dunia investasi.”
Selama kegiatan hari ini, tim dari DPMPTSP dan Disperindag melakukan inspeksi lapangan di beberapa lokasi industri untuk menilai kepatuhan terhadap perizinan dan memberikan bimbingan langsung kepada pelaku usaha mengenai pelaporan LKPM. Pelaku usaha juga diberi kesempatan untuk bertanya dan mendapatkan klarifikasi mengenai proses pelaporan serta kewajiban mereka.
Kegiatan ini diharapkan dapat membantu pelaku usaha dalam memahami dan melaksanakan kewajiban mereka dengan lebih baik, serta meningkatkan kualitas pengawasan perizinan di sektor industri. Dengan dukungan dan edukasi yang diberikan, diharapkan pelaku usaha dapat lebih proaktif dalam melaporkan kegiatan mereka dan mematuhi peraturan yang berlaku.
Kepala Disperindag Kota Makassar, dalam kesempatan ini, juga menegaskan komitmennya untuk terus bekerja sama dengan DPMPTSP dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan. “Kami berkomitmen untuk terus mendukung para pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perizinan dan pelaporan. Dengan adanya kegiatan ini, kami berharap dapat menciptakan iklim usaha yang lebih baik dan kondusif di Kota Makassar,” tutupnya.
Dengan adanya pengawasan berbasis risiko dan edukasi LKPM ini, DPMPTSP Kota Makassar dan Disperindag berharap dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, mengurangi risiko pelanggaran, dan mendorong pertumbuhan investasi yang sehat dan berkelanjutan di kota ini.(*)