MAKASSAR – Pada hari Senin, 08 Juli 2024, sekitar pukul 10:00 Wita, tim penertiban dari Dinas Penataan Ruang Kota Makassar melaksanakan penyegelan terhadap sebuah bangunan yang terletak di Jalan Borong Raya, Kelurahan Bitoa, Kecamatan Manggala. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Bapak Hermin S.T, selaku Koordinator zona, dan didukung oleh pihak Satpol PP Kelurahan serta Kecamatan.
Penyegelan dilakukan sebagai respons terhadap penambahan lantai 2 dan 3 pada bangunan lama yang tidak disertai dengan izin yang sah. Menurut catatan, tim penertiban sebelumnya telah memberikan dua kali surat teguran kepada pemilik bangunan mengenai pelanggaran ini. Meskipun pemilik bangunan kemudian menunjukkan IMB/PBG yang mengesahkan penambahan lantai 2 dan 3, tim penertiban tetap melanjutkan penyegelan.
Keputusan ini diambil berdasarkan surat perintah yang telah dikeluarkan sebelum IMB/PBG ditunjukkan. Tim menilai bahwa meskipun izin telah diterbitkan, pemilik bangunan dinilai lalai karena tidak melaporkan atau menunjukkan dokumen tersebut pada saat yang tepat. Proses ini dilakukan untuk menegakkan aturan dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan zonasi dan bangunan kota Makassar.
Penyegelan ini mencerminkan ketegasan pemerintah kota dalam mengontrol pembangunan serta memastikan bahwa semua aktivitas konstruksi dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Langkah ini juga diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pemilik bangunan lainnya untuk mematuhi prosedur administratif yang ditetapkan.