Makassar, kareba.co,-Dinas Perhubungan Kota Makassar mengemukakan pembangunan kantor uji kir untuk kendaraan umum ,barang dan penumpang yang berlokasi di area Terminal Regional Daya akan rampung pada pertengahan tahun 2020.
“Pengoperasian kantor itu juga bisa dimulai Juli 2020,”kata Mario Said, Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar saat diwawancara Jumat (6/12).
Menurut Mario, pelaksanaan kegiatan Uji Kir kendaraan saat ini sementara dialihkan ke Kantor Uji Kir Kabupaten Gowa karena Dishub Makassar saat ini tak memiliki kantor untuk melaksanakan kegiatan uji Kir.
Kantor Uji Kir Dishub Makassar yang lalu dilakukan di kantor lama yakni di depan Mall Nipah Jalan Urip Sumoharjo,Makassar. Namun, lahan kantor tersebut telah diambil alih oleh Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan sebagai pemilik sah lahan tersebut.
Uji Kir merupakan pengujian bagi kendaraan umum baik angkutan penumpang maupun barang yang beraktifitas di Kota Makassar. Kartu tersebut sebagai kartu pengawasan bagi dishub untuk mengontrol kelayakan kendaraan angkutan penumpang dan barang yang masih beroperasi.
“Kartu Kir ini diperpanjang setiap lima tahun, untuk menguji secara berkala kondisi kelayakan kendaraan angkutan umum,”kata Mario.
Pengujian kendaraan angkutan umum, kata Mario, harus dilakukan sesuai undang-undang dan peraturan menteri perhubungan yang berlaku. Sehingga kendaraan yang kondisinya sudah tidak layak operasi maka tidak akan diperpanjang kartu Kirnya.(*)