Makassar, kareba.co,- Komisi A Bidang Pemerintahan meminta Pemerintah Kota Makassar mengusut 386 honorer yang diputuskan kontraknya karena tak lagi bekerja di lingkup Pemkot Makassar.
“Jangan hanya diputuskan kontraknya, harus diusut jika ada pembayaran gaji tetapi honorer sudah lama tak bekerja,”kata Zaenal Beta, anggota komisi A dikonfirmasi, Rabu (4/12).
Menurut Zaenal, langkah Pemkot Makassar memutuskan kontrak terhadap 386 honorer di lingkup Pemkot Makassar sudah tepat. Sebab, honorer tersebut masih tercatat namanya di badan Kepegawaian Daerah atau Organisasi Perangkat Daerah namun yang bersangkutan sudah lama tak aktif.
Pemutusan kontrak terhadap honorer tersebut setelah Pemkot Makassar melalui Inspektorat Makassar dan Badan Kepegawaian Daerah melakukan verfifikasi ulang data honorer Pemkot Makassar yang masih aktif hingga saat ini.
Verifikasi tersebut berlangsung sejak Pekan lalu, di seluruh Organisasi Perangkat Daerah lingkup Pemkot Makassar. Verifikasi tersebut menyusul upaya Pemerintah Kota serta desakan DPRD Makassar agar Pemkot melakukan verifikasi terhadap jumlah honorer saat ini.
Zaenal mengatakan jika ada honorer yang sempat menerima gaji beberapa bulan sedangkan ia tak pernah lagi aktif bekerja maka hal itu perlu diusut.
“Jangan sampai ada kerugian keuangan daerah disitu, “kata Zaenal.
Namun, jika seluruh honorer yang putus kontrak tersebut tak pernah menerima gaji atau honor selama iab tak aktif, Zaenal mengatakan masalah pemutusan kontrak honorer tersebut telah selesai.(*)