KAREBA – Data Kementerian Keuangan menunjukkan kinerja Perum Bulog sebagai Badan Usaha Milik Negara per 31 Desember 2018 dalam posisi rentan mengalami kebangkrutan. Merespons itu, Perum Bulog mengatakan bahwa hal itu kembali pada seberapa cepat pemerintah dalam mencairkan anggaran penggantian biaya atas kewajiban penugasan yang telah dilakukan Bulog.
“Dilihat dari manajemen kita, mau dikatakan bangkrut, bisa iya bisa tidak,” kata Direktur Operasional dan Pelayanan Publik Bulog, Tri Wahyudi Saleh di kantornya, Selasa (3/12).
Sebagaimana diketahui, terdapat indikator Z-score yang mengukur kerentanan perusahaan mengalami kebangkrutan. Bulog, sebagai BUMN penerima penyertaan modal negara (PMN) memiliki Z-score sebesar 0,93 atau berada zona merah. Hal itu menunjukkan, meski Bulog mendapatkan suntikan dana, operasional perusahaan tetap merugi.
Ada pula indikator return on equity (ROE) dan debt to ratio yang menunjukkan bahwa kondisi keuangan Perum Bulog menempati ‘zona merah’.
Tri mengungkapkan, Bulog selama ini sudah melaksanakan kewajiban penugasan pemerintah seperti pengadaan cadangan beras pemerintah (CBP). Pengadaan tersebut menggunakan modal perbankan dengan bunga komersial.
Sementara, mekanisme penggantian dana pengadaan CBP oleh pemerintah cukup memakan waktu sehingga Bulog harus menanggung beban bunga yang terus berjalan. Pada saat bersamaan, Bulog tak bisa leluasa menggunakan CBP karena harus seizin rapat koordinasi terbatas level Kementerian Koordinator Perekonomian.
“Artinya, sekarang tinggal penggantiannya saja. Semakin cepat penggantian (dana) ke kita, baik penugasan beras, gula, maka semakin cepat kita bayar utang (ke perbankan),” kata Tri sep yang dilansir republika.
Diketahui pula, hingga akhir 2018, Bulog telah memiliki beban utang hingga Rp 28 triliun. Itu salah satunya akibat beban penugasan pemerintah, tapi tak diiringi dengan harmonisasi regulasi.
Adanya suntikan modal lewat PMN sebesar Rp 3 triliun pada 2015 lalu, bukan digunakan untuk memperkuat kinerja keuangan, melainkan tetap sebagai modal kerja karena seluruhnya harus diganti kepada negara.
“PMN tidak boleh dipakai (untuk bayar utang), bahkan bunga banknya saja harus dikembalikan ke negara,” kata dia. (*)