Kareba, Bulukumba. — MI Alias IK (19) warga Jl.Sungai Bialo Kelurahan Kasimpureng Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba, terduga pelaku penganiayaan dengan busur berhasil dibekuk Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Ujung Bulu Polres Bulukumba dibackup Satintelkam Polres Bulukumba Minggu (7/1/2023) kemarin.
Diketahui korban berinis M (39) warga Jl. Sungai Balantieng Kelurahan Kasimpureng Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba, dilarikan Ke RSUD H.A Sultan Daeng Radja Bulukumba guna mendapatkan perawatan medis.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Abustam, S.H.,M.H menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Kamis 28 Desember 2023, sekitar pukul 22.30 Wita, di Jl.Sungai Balantieng dan korban telah melaporkan kejadian tersebut di Polsek Ujung Bulu guna pengusutan lebih lanjut.
Berdasarkan laporan tersebut, kata Kasat Reskrim, tim gabungan Polres dan Polsek Ujung Bulu melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengetahui ciri-ciri dan melakukan pencarian atau keberadaan terduga pelaku.
” Terduga pelaku berhasil diamankan di tempat persembunyiannya di Jl.Bete-bete Lorong 1 Kelurahan Ela-ela Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba pada Minggu 7 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 Wita,” jelas Kasat Reskrim.
Selain mengamankan terduga pelaku, tim gabungan juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah ketapel, satu batang anak panah (busur) termasuk anak busur yang menancap di tubuh korban.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Abustam, S.H.,M.H terduga pelaku penganiayaan dengan busur diamankan oleh Tim gabungan Polres dan Polsek Ujung Bulu.
” Kemarin tim gabungan telah berhasil mengamankan terduga pelaku di tempat persembunyiannya selama ini, barang bukti Ketapel dan 2 busur panah berhasil diamankan.” ungkap Kasat Reskrim, Senin (8/1/2024)
Kasat menjelaskan saat dilakukan diinterogasi, terduga MI Alias IK mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan dengan busur terhadap korban M di TKP Jl. Sungai Balantieng Kelurahan Kasimpureng Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba pada Kamis 28 Desember 2023.
” Alasan terduga melakukan penganiayaan karena ketersinggungan, terduga tidak menerima perkataan kasar korban terhadap terduga pelaku,” jelas Kasat.
Saat ini terduga MI Alias IK beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Ujung Bulu Polres Bulukumba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.-(*)