MAKASSAR — Anggota FRaksi Partai Pebangkitan Bangsa (PKB) di DPRD Kota Makassar Imam Musakkar menjelaskan secara detail peran Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang memiliki peran sentral dalam penyediaan air bersih bagi warga Kota Makassar
Hal itu diungkapkan dalam sosialisasi peraturan daerah Nomor 7 Tahun 2019 mengenai Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar, yang dihadiri ratusan masyarakat Kota Makassar.
Disebutkan jika PDAM Makassar merupakan salah satu perusahaan daerah milik Pemerintah Kota. Tugasnya untuk memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat.
“PDAM melakukan pemanfaatan umum atas air yang bersih yang ada di kota Makassar. Kemudian menyalurkan ke masyarakat untuk memenuhi kebutuhan air bersih bagi warga kota makassar,” jelasnya.
Melalui perda tersebut imam mengatakan masyarakat bisa lebih paham peran PDAM. Termasuk dalam upaya menyalurkan air bersih secara merata.
“Ada beberapa tujuan dari PDAM adalah menyediakan air bersih secara berkesinambungan dan merata kepada masyarakat,” kata Imam.
“PDAM juga bertugas untuk berkontribusi dalam pembangunan Kota Makassar dengan meningkatkan pendapatan asli daerah,” tambahnya.
“Inilah maksud dari tujuan perda ini dibuat. Jadi yang lebih paham adalah pijak PDAM makanya kita undang untuk sosialisasi ini,” tutupnya.