MAKASSAR – Sekretariat DPRD Makassar melaksanakan sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP) di Hotel Grand Asia, Jl Boulevard, Makassar, Selasa (5/12/2023).
Salah satu narasumber, Puspito Hargono, mengatakan, perusahaan yang ada di Kota Makassar telah mengeluarkan dana CSR yang dimiliki. Hanya saja, ia menilai hal itu belum maksimal disalurkan untuk kepentingan masyarakat setempat.
“Kita harap peran perusahaan terhadap lingkungan sekitar bisa dipacu lagi. Memaksimalkan CSRnya untuk kegiatan sosial masyarakat,” ujar Puspito, dilansir dari Datakita.co, Rabu (6/12/2023).
Sosialisasi ini, kata Puspito, harus dimasifkan hingga ke lorong-lorong. Pasalnya, tak sedikit warga yang belum mengetahui adanya Perda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan ini.
“Kita ingin warga tahu juga apa yang menjadi kewajiban perusahaan di wilayahnya. Makanya, dengan adanya sosialisasi ini diharapkan masyarakat tahu terhadap lingkungan,” jelasnya.
Narasumber lainnya, Rahul Ibnu Munsir mengemukakan, tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan sosial sudah menjadi kewajiban. Hanya saja, saat ini banyak perusahaan gulung tikar lantaran terdampak pandemi beberapa waktu lalu.
“Kalau jenis perusahaan itu ada swasta, BUMN atau BUMD yang merupakan perusahaan milik negara. Mereka semua ini memiliki CSR yang harus dikeluarkan untuk kepentingan sosial,” ujar Rahul.
Khusus di Kecamatan Mamajang, Mariso, dan Tamalate, Rahul mengungkapkan beberapa perusahaan yang beraktivitas. Misalnya saja, Adhi Karya yang merupakan BUMN, Hotel Gammara, Hotel Rinra dan Universitas Ciputra.
“Perusahaan yang ada di Mariso bisa jadi sering melakukan kegiatan sosial melalui CSR yang dimiliki. Misalnya, Universitas Ciputra, mereka memberikan pelatihan untuk warga nelayan hingga menjual produk hasil nelayan,” jelasnya.