MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar berhasil mendaftarkan 12 kuliner tradisional khas Sulsel ke pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Kementerian Hukum dan HAM RI.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar Muh. Roem mengungkapkan bahwa pihak mengajukan kurang lebih 30 kuliner tradisional, namun KIK baru memproses sebanyak 12 kuliner khas Sulsel.
“Kemarin itu kita ajukan hampir 30, tapi bru berproses 12,” ungkap Muhammad Roem, Selasa (5/12/2023).
Lanjutnya, dengan adanya surat pencatatan dari KIK maka kuliner yang ada di Kota Makassar akan terjaga kelestariannya.
Sehingga tidak ada pihak luar yang mengklaim 12 warisan kuliner Makassar dimasa yang akan datang.
12 Kuliner tradisional tersebut di yaitu Bassang, Barongko, Cucuru Bayao, Pallu Butung, Pallu basa, Pallu Mara, Pisang Epe, Pisang Ijo, Sanggara Balanda, Songkolo bagadang, Sop Konro dan Coto.
Selain itu, Muhammad Roem juga mengaku bahwa pencatatan KIK ini merupakan tugas dari Wali Kota Makassar Moh. Ramdhan Pomanto untuk mencatat seluruh makanan tradisional untuk mendapatkan KIK.
“Tugas kami salah satunya dari Wali Kota Makassar untuk bagaimana Dispar Makassar membuat makanan tradisional di Kota Makassar mendapat KIK,” sebut Roem.
Muhammad Roem juga mengaku bahwa Pemkot Makassar memberikan sertifikat kekayaan intelektual kepada UMKM di Kota Makassar yang merupakan binaan dari Dispar Makassar.
“Ini juga bagian dari program inkubator center bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan UMKM Makassar,” pungkas Roem. (*)