MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Kasrudi nomor 2 tahun 2019 tentang Rumah Susun di Hotel Grand Imawan, Minggu (22/10/2023).
Hadir sebagai narasumber Achiruddin Achmad, S.STP, M.M, Arif SE, dan legislator Makassar Kasrudi.
Kasrudi dalam sambutannya mengatakan, pertumbuhan penduduk hunian di Kota Makassar hingga saat ini sudah semakin banyak dan menimbulkan kepadatan pemukiman.
Menurutnya, Perda tentang rumah susun sebenarnya jauh kedepan, karena saat ini semakin banyak pertumbuhan penduduk dan lahan yang semakin menyempit.
“Makanya masyarakat harus sadar tetangga itu tidak hanya ada di kanan kiri atau depan belakang. Tetapi dengan adanya peraturan terkait rumah susun, maka konsep hunian sudah diatur dalam undang-undang,” ujarnya.
Apalagi, kata politisi Gerindra itu rumah susun memang diperuntukkan kepada masyarakat menengah k ebawah atau penduduk hunian dengan berpenghasilan rendah yang berdomisili di kota Makassar.
“Rumah susun ini juga terbilang murah, sehingga sangat layak untuk warga kita disediakan rumah susun bagi masyarakat dari luar daerah yang bekerja dan berdomisili di Kota Makassar,” terangnya.
Sementara itu, Achiruddin Achmad, S.STP, M.M menerangkan bahwa Makassar punya tiga rumah susun yang dikelola oleh Pemerintah Kota yaitu di Daya, Mariso Kelurahan Lette dan Panambungan.
“Rumah susun diselenggarakan untuk memenuhi masyarakat yang berpenghasilan rendah dibawah UMR, kemudian bagi yang sudah menikah dan ada surat rekomendasi dari kelurahan setempat,” jelasnya.
Selain itu, ada empat jenis rumah susun, pertama rumah susun umum, rumah susun negara untuk aparatur, rumah susun khusus yang diperuntukkan dengan alasan khusus misalnya korban bencana, dan rumah susun komersial untuk masyarakat umum seperti apartemen.
“Kemudian penetapan lokasi pembangunannya juga sudah ditetapkan dengan di kawasan pemukiman, jadi tidak boleh di lokasi yang komersil apalagi di lahan yang khusus,” tandasnya.(*)