Kareba, Bulukumba – Unit Patroli Reaksi Cepat (UPRC) Satuan Samapta Polres Bulukumba Polda Sulsel, berhasil mengamankan dua terduga pelaku pengancaman dengan menggunakan parang terhadap korban berinisial TRG (24) warga Desa Bijawang Kecamatan Ujung Loe Kabupaten Bulukumba.
Sesuai laporan korban kepada polisi, pengancaman terjadi pada Selasa 13 Juni 2023 sekitar pukul 01.30 wita. saat korban bersama seorang temannya nongkrong di Desa Bijawang.
Tim UPRC dipimpin Danru 2 AIPDA Andi Amrin, usai melaksanakan patroli dan kembali Stanby di Mapolres Bulukumba mendapatkan informasi dari masyarakat, adanya peristiwa dugaan pengancaman di Desa Bijawang tersebut.
Saat itu juga tim UPRC bersama Tim Resmob Polres Bulukumba berhasil mengamankan kedua terduga pelaku masing masing MA (17) dan inisial S, keduanya warga Kecamatan Ujung Loe.
Keduanya dijemput di salah satu kos-kosan di Jl.Samratulangi Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba sekitar pukul 02.30 dini hari.
Selain kedua terduga, polisi juga menyita barang bukti berupa 2 parang yang diduga digunakan melakukan pengancaman.
Kedua terduga pelaku tersebut yakni MA (17) Warga Kecamatan Ujung Loe, dan S (18) Warga Desa Seppang Kecamatan Ujung Loe Kabupaten Bulukumba.
Kasat Samapta Polres Bulukumba AKP Baharuddin S.Pd.i menyampaikan, selain melaksanakan patroli rutin di tempat yang dianggap rawan, anggotanya juga standby hingga pagi hari, guna antisipasi dan merespon pengaduan masyarakat.
“Alhamdulillah, tadi malam tim Patmor regu 2 menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan kasus pengancaman dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang buktinya,” jelas AKP Baharuddin.
Dia juga mengimbau masyarakat, jika mengetahui atau mengalami tindak pidana dan ganguan lainnya, agar segera melapor ke pihak berwajib atau kepada polisi terdekat.-(*)