MAKASSAR,- Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto siap mendukung sosialisasi Aktivasi dan Validasi NIK Jadi NPWP bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Makassar, Pratama Makassar Utara dan Makassar Selatan.
Ramdhan Pomanto menyambut baik langkah itu dan mengatakan upaya tersebut makin memudahkan masyarakat dalam hal perpajakan. Apalagi sasaran utama dan yang menjadi percontohan ialah ASN Lingkup Pemkot Makassar terlebih dahulu.
“Kami siap membantu dan sangat bersyukur karena program itu sejalan dengan program Pemkot membuat satu QR Code untuk setiap penduduk. Apalagi itu mencakup data kesehatan, keuangan, dan lainya sehingga lebih simpel dan sederhana,” kata Danny, sapaan akrabnya saat menerima kunjungan Kepala KPP Madya Makassar, Pratama Makassar Utara dan Makassar Selatan terkait Pemutakhiran Data Profil Perpajakan bagi ASN Lingkup Kota Makassar, di kediamannya Jl Amirullah, Kamis,
(29/12/2022).
Pihaknya juga meminta OPD terkait untuk mengatur jadwal pertemuan dan sosialisasi lanjutannya awal tahun nanti.
Kepala KPP Madya Makassar Adnan Muis mengatakan pihaknya melakukan audiensi dalam rangka berkoordinasi dengan wali kota berkaitan dengan kebijakan Direktorat Jenderal Pajak mengenai validasi NIK dan NPWP.
Adnan menuturkan program ini sudah mulai disebarluaskan kepada masyarakat terutama wajib pajak agar segera melakukan aktivasi dan validasi.
“Kita berharap agar seluruh ASN di Pemkot Makassar lebih dahulu menerapkannya lalu kepada masyarakat. Apalagi programnya akan launching tidak lama lagi, setahun kedepannya,” tuturnya.
Dengan matching-nya NIK-NPWP maka meminimalisir kesalahan administrasi yang tidak perlu. Dan dalam waktu dekat pihaknya akan sosialisasi secara langsung ke OPD lingkup Pemkot Makassar.
“Insya Allah ada pertemuan lanjutan, dengan sosialisasi cara melakukan aktivitas NIK-NPWP sekaligus dengan SPT,” ucapnya.
“Intinya ini persoalan basis data agar lebih bagus. Agar lebih mudah dan tujuan akhirnya tentu meningkatkan penerimaan pajak untuk kepentingan masyarakat,” tambahnya.
Diketahui, penggunaan NIK sebagai NPWP merupakan upaya Ditjen Pajak untuk terus meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak sehingga memudahkan wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya secara baik dan benar. (dn)