Kementerian PUPR Kembangkan Aplikasi Rutena Untuk Penanganan Rumah Terdampak Bencana Alam

MAKASSAR, – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan akan terus meningkatkan koordinasi dalam proses penanganan kebencanaan bidang perumahan di Indonesia.

“Pada tahap tanggap darurat, Ditjen Perumahan mengembangkan aplikasi Rumah Terdampak Bencana (Rutena) untuk pendataan rumah terdampak bencana secara cepat dan sesuai dengan kriteria-kriteria teknis penilaian kerusakan bangunan rumah. Aplikasi ini akan digunakan bersama oleh BPBD, dinas perumahan dan Balai-balai Pelaksana Penyediaan Perumahan di lapangan pada saat terjadi bencana,” ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto saat membuka Rapat Koordinasi Penanganan Kebencanaan Bidang Perumahan Wilayah Timur yang diselenggarakan oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Perumahan di Makassar, Selasa (21/9/2022).

Bacaan Lainnya

Melalui Rapat Koordinasi tersebut, Iwan berharap agar terjalin komunikasi yang semakin erat antara Balai-balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (P2P), dinas yang menangani bidang perumahan dan BPBD di wilayah kerja masing-masing serta terciptanya pemahaman tentang fungsi masing-masing pihak dalam penanggulangan bencana bidang perumahan. Selanjutnya dirinya juga akan menugaskan kepada para balai P2P untuk menindaklanjuti koordinasi dengan dinas-dinas yang menangani perumahan dan BPBD di wilayah kerja masing-masing untuk menyiapkan strategi kesiapsiagaan dalam pemanfaatan aplikasi Rutena di lapangan, termasuk kesepakatan pengelola yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.

“Saya berharap semoga kegiatan ini dapat memberikan manfaat dalam upaya kita mensinergikan peran dalam penanggulangan bencana bidang perumahan, termasuk dalam pendataan cepat rumah terdampak bencana menuju satu data melalui pemanfaatan aplikasi Rutena,” katanya.

Kegiatan tersebut rencananya dilaksanakan selama dua hari mulai Selasa hingga Rabu tanggal 21 – 22 September 2022. Tampak hadir perwakilan Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Penanggulangan Bencana Nasional, Sekretaris Direktorat Jenderal Perumahan, Direktur Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Perumahan, Direktur Rumah Khusus Ditjen Perumahan, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Sulawesi Selatan atau yang mewakili dan Kepala BPBD Provinsi Sulawesi Selatan atau yang mewakili serta Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi/Kabupaten/ Kota Wilayah Sulawesi, Kalimantan, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua, atau yang mewakili.

Selanjutnya, Kepala BPBD Kabupaten/Kota Wilayah Sulawesi, Kalimantan, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua serta para Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Wilayah Sulawesi, Kalimantan II, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua dan Ketua Pos Pendukung Penanggulangan Bencana Ditjen Perumahan PUPR, Ir. Johny S. Subrata, MA.

Iwan menerangkan, Indonesia merupakan kawasan yang memiliki potensi bencana yang cukup lengkap di dunia. Secara geologis, Indonesia memiliki wilayah paparan benua yang luas dimana dua jalur gunung api besar dunia bertemu di Indonesia. Jalur Ring of Fire ini membentang mulai dari Nusa Tenggara, Bali, Jawa, hingga Sumatera.

Kondisi tersebut terjadi sebagai akibat dari hasil proses pertemuan 3 lempeng tektonik besar, yaitu lempeng Indo-Australia, Eurasia dan lempeng Pasifik. Selain gunung berapi juga ditemukan banyak patahan aktif sebagai akibat pertemuan tiga lempeng itu.

“Hal tersebut juga dapat memicu terjadinya gempa bumi, likuifaksi, gunung meletus dan potensi-potensi bencana lainnya. Kami ingin agar semuanya dipersiapkan sebagai langkah antisipasi khususnya penyediaan hunian pasca bencana agar tidak berlarut-larut dan cepat dihuni,” katanya.

Lebih lanjut, Iwan mencontohkan, saat ini ada 28 September 2018 kita dikagetkan dengan kejadian gempa berkekuatan 7,4 skala Richter dan likuifaksi mengguncang Kabupaten Donggala dan Kota Palu yang disusul tsunami yang telah memorakporandakan Bumi Tadulako dan sekitarnya.

Berdasarkan Undang Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, imbuhnha, penanganan kerusakan rumah masyarakat terdampak bencana menjadi tanggung jawab pemerintah sesuai dengan pembagian masing-masing kewenangannya sebagaimana tercantum dalam pasal 6.

Kementerian PUPR dalam koordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berperan serta dalam upaya-upaya mitigasi, tanggap darurat dan rekonstruksi pasca bencana. Sedangkan di bidang perumahan dan kawasan permukiman, upaya mitigasi bencana yang dilakukan Kementerian PUPR melalui kegiatan-kegiatan penataan kawasan dan peningkatan kualitas rumah tidak layak huni, selain sosialisasi rumah tahan gempa.

Pada tahap rehabilitasi, Ditjen Perumahan Kementerian PUPR, membantu BNPB dalam penyediaan hunian tetap, khususnya untuk rumah-rumah terdampak bencana yang direlokasi. melalui penyediaan rumah khusus, sesuai dengan Permen PUPR Nomor 7 Tahun 2022, tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus.

Sedangkan dalam upaya koordinasi dalam penanggulangan bencana, Kementerian PUPR juga telah membentuk Satgas Penanggulangan Bencana melalui Kepmen PUPR Nomor 1176/KPTS/M/2019. Kolaborasi antar pemangku kepentingan atqu stakeholders merupakan hal yang wajib dalam penanggulangan bencana, Dalam hal penanganan rumah-rumah terdampak bencana, sinergitas perlu terus ditumbuhkembangkan diantara Kementerian PUPR, Kemendagri dan BNPB pada tataran pemerintah pusat, serta balai-balai P2P, dinas yang menangani bidang perumahan dan BPBD pada tataran pelaksana di lapangan.

“Sinergitas ini diperlukan khususnya dalam pendataan rumah terdampak bencana untuk menyamakan pemahaman dalam menilai kondisi lapangan sebagai masukan untuk kebijakan penanganan lebih lanjut. Pemanfaatan aplikasi Rutena diharapkan mengatasi kendala bagi para pelaksana di lapangan dalam melakukan penilaian kerusakan rumah, mengingat kriteria penilaian sudah melalui serangkaian diskusi yang melibatkan para ahli di bidangnya,” tandasnya. (dn)