Dishub Kota Makassar dan Ditlantas Polda Sulsel Sepakat Tegakkan Aturan Kendaraan Roda Dua Dilarang Masuk Tol

MAKASSAR– Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel bersama pihak pengelola Jasa Tol dan Dinas Perhubungan (Dishub) kota Makassar sepakat menegakkan aturan PP No. 44 tahun 2009 terkait kendaraan roda dua dilarang masuk ke tol karena membahayakan.

Direktur Lalu Lintas Polda Sulsel, Kombes Pol. Faisal menjelaskan bahwa, aturan itu diberlakukan bagi pengendara jasa yang kerap menggunakan atau mengendarai roda dua agar tidak masuk dalam area tol.

Bacaan Lainnya

“Masih banyak masyarakat kita (Pengantar Jenazah) yang masih menggunakan tol. Padahal sudah ada aturan dalam peraturan pemerintah untuk sepeda motor tidak menggunakan jalur tol sesuai dengan Undang-Undang No. 22 tahun 2009 pasal 134 dan 135”, ujar Kombes Pol Faisal, Senin (10/01/2022).

Faisal menjelaskan, Dirlantas Polda Sulsel bersama instansi terkait mulai melakukan sosialisasi terkait dengan pelarangan penggunaan sepeda motor di area tol. Pihaknya akan menindak tegas para pelanggar aturan penggunaan area jalan tol tersebut.

“Sosialisasi pelanggaran tersebut akan dilaksanakan dalam sebulan, mulai dari tingkat RT/RW, Kelurahan dan Kecamatan di kota Makassar”, jelasnya.

Ia pun mengingatkan bahwa, tol hanya diperuntukan untuk kendaraan berkecepatan tinggi (High Speed) sehingga tidak diperuntukan kendaraan roda dua biasa.(*dy)