Kareba, Bulukumba.- Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bulukumba terus melakukan pengejaran terhadap warga yang diduga memiliki narkoba, dalam wilayah hukum Polres Bulukumba
Seperti pada Senin (14/11) lalu sekira pukul 22.45 wita, tim Opsnal Resnarkoba Polres Bulukumba berhasil mengamankan lelaki MA alias AI di rumahnya di Kecamatan Herlang, Bulukumba.
Penangkapan ini dipimpin Kasat Narkoba AKP Suardi bersama Kanit Opsnal AIPTU Usman
Kasi Humas Polres Bulukumba IPTU H.Marala pada Minggu (20/11) membenarkan hal tersebut bahwa tim Opsnal Narkoba dipimpin Kasat Narkoba, telah berhasil mengamankan MA alias AI warga Kecamatan Herlang Bulukumba.
Kasat Narkoba AKP Suardi
menyampaikan pada penangkapan tersebut turut diamankan barang bukti 1 shacet plastik klip di duga berisi sabu, 1 batang kaca pirex, 1 batang sendok sabu, 1 buah bong alat isap dan 1 buah Handphone merek Vivo warna biru yang ditemukan dalam kamar MA
“Jadi berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Forensik di Makassar, hasilnya positif dan mengandung metafetamin sehingga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 sampai 15 tahun” jelas Kasat Narkoba AKP Suardi
Kemudian pada Sabtu 19 November 2022 kemarin, tim Opsnal SatNarkoba Polres Bulukumba dipimpin Kasat Narkoba AKP Suardi,S.Sos.,MH bersama kanit Opsnal AIPTU Muh.Usman berhasil mengamankan W (41), warga Kecamatan Gantarang bersama barang bukti 9 shacet yang diduga berisi Sabu
Selain barang bukti tersebut, polisi juga menemukan 1 batang kaca pirex dan 1 batang sendok sabu yang kesemuanya disembunyikan dalam dompet atau tas berwarna merah yang disimpan dalam saku bagian depan jaket yang digunakan terduga pelaku W.
Kasat Narkoba AKP Suardi, menyampaikan, karena terduga sudah masuk target operasi, sehingga pergerakannya dipantau.
” Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, terduga terus kami pantau, dan pada saat terduga pelaku dalam perjalanan pulang ke rumahnya, kami cegat dan melakukan penggeledahan, ternyata pada saku jaket yang digunakan terduga pelaku, kami ditemukan sebuah tas/dompet yang berisikan 9 shacet bening yang diduga sabu, 1 batang kaca pirex dan 1 batang sendok sabu,” ungkap AKP Suardi
Dan menurutnya, barang bukti yang dia amankan yaitu 9 shacet bening yang diduga berisi sabu seberat 4,8 gram ,1 batang kaca pirekx, 1 batang sendok sabu dan 1 unit HP merek Vivo.
Sementara AIPDA Ajiz Safri selaku penyidik pembantu, menyampaikan, barang bukti dan urine pelaku akan dibawa ke Lab forensik Makassar untuk memastikan apa barang bukti yang di temukan mengandung metapetamine atau tidak.
” Jika terbukti, terduga pelaku akan disangkakan Pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 sampai 15 tahun,” jelasnya.- ( humas polres )