Pentingnya Retribusi Jasa Usaha untuk Tingkatkan PAD

MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Rachmat Taqwa Quraisy (RTQ) menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 1 tahun 2020 atas perubahan Perda No. 13 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha di Traveler Hotel, Rabu (2/11/2022).

Hadir sebagai narasumber Firnandar Sabara, Hj Kamla, dan Legislator Makassar, Rachmat Taqwa Quraisy (RTQ).

Bacaan Lainnya

 

Dalam sambutannya, politisi PPP itu mengatakan, retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

“Nah pembayaran retribusi ini ada timbal baliknya dan tidak mengikat. Beda lagi dengan pajak yang tidak memiliki timbal balik,” bebernya.

Kata dia, retribusi merupakan hal yang sangat penting dilakukan mengingat Retribusi merupakan salah satu dari sekian banyak pemasukan untuk meningkatkan PAD Pemkot Makassar.

“Banyak sumber PAD salah satunya retribusi. Retribusi ada banyak item, di antaranya ada retribusi grosir, retribusi parkir, pelelangan dan lain-lain,” ungkapnya.

Sementara itu, Firnandar Sabara selaku narasumber kedua mengatakan, retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu.

“Sementara Jasa usaha adalah jasa yang disediakan pemerintah daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta,” jelasnya.

Sementara itu, Hj Kamla lebih menjelaskan perbedaan retribusi dengan pajak

“Pajak itu sifatnya sedikit memaksa dan peruntukannya untuk negara. Sementara retribusi itu bisa dirasakan untuk masyarakat,” tandasnya.(dn)