Kareba, Bulukumba,- Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu Kabupaten Bulukumba mengapresiasi komitmen Kepala Lapas Kelas II A Bulukumba dalam mendorong netralitas jajaran pada pemilihan umum serentak tahun 2024.
Anggota Bawaslu Bulukumba, Bakri Abubakar, S.Pd., MH yang hadir pada Ikrar Bersama dan Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas Pegawai Lapas Kelas IIA Bulukumba mengapresiasi langkah yang dilakukan Kepala Lapas Mutzaini yang berkomitmen dalam mendorong netralitas ASN bagi pegawai Lapas pada penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2024.
“Sekitar 80 pegawai melakukan ikrar dan menandatangani pakta integritas secara bersama. Semoga ke depan inisiasi institusi lain terhadap kampanye netralitas ASN semakin digaungkan dan massif sebagai ikhtiar mendorong kualitas penyelenggaraan Pemilu 2024,” harap Bakri.
Dalam sambutannya, Bakri juga menjelaskan kenapa ASN harus netral, karena undang-undang telah melarang sebagaimana dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Bawaslu Bulukumba sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan akan senantiasa melakukan pencegahan, pengawasan terhadap netralitas ASN.
Isu netralitas ASN menjadi salah satu obyek pengawasan Bawaslu Bulukumba pada penyelenggaraan Pemilu tahun 2024, tidak hanya oleh Bawaslu, tetapi juga oleh Komisi ASN dan masyarakat pada umumnya, oleh karena itu Bawaslu Bulukumba mengajak pegawai lapas untuk menjadi bagian dalam pencegahan terjadinya pelanggaran netralitas ASN, urai Bakri.
Bakri menambahkan jika sanksi terhadap ASN yang tidak netral sangat berat mulai dari sanksi ringan, sedang, berat hingga pemecatan, tentun kita semua tidak menginginkan hal tersebut terjadi. Selain dari sanksi tersebut terhadap ASN yang terlibat sebagai Pelaksana/Tim Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).-(*)
Editor Suaedy