DPRD-Pemkot Makassar Sepakati APBD-P 2022 Sebesar Rp4,6 Triliun

MAKASSAR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menggelar Rapat Paripurna Kesembilan Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2022/2023 DPRD Kota Makassar Dengan Agenda Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kota Makassar Terhadap Ranperda Perubahan APBD TA 2022, di Ruang Rapat DPRD Kota Makassar, Jumat (30/9/2022).

Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD Kota Makassar, Wakil Walikota Makassar Fatmawati Rusdi, dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Makassar Rusdianto Lallo.

Bacaan Lainnya

Pendapat akhir fraksi disampaikan melalui juru bicara masing-masing Fraksi DPRD Makassar yaitu Al Hidayat Samsu (Fraksi PDI Perjuangan), Anwar Faruq (Fraksi PKS), Rachmat Taqwa Qurais ( (Fraksi PPP), Arifin Dg Kulle (Fraksi Demokrat), Sangkala Saddiko (Fraksi PAN), Nunung Dasniar (Fraksi Gerindra), Mario David (Fraksi Nasdem), Andi Suharmika (Fraksi Golkar), Syamsuddin Dg Raga (Fraksi Nurani Indonesia Bangkit).

Sembilan fraksi DPRD Makassar tersebut menyetujui Ranperda Perubahan APBD TA 2022 untuk ditetapkan menjadi Perda.

Juru Bicara Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Jubir Banggar DPRD Kota Makassar, Hasanuddin Leo mengatakan
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022 ditetapkan.

“berdasarkan pembahasan dan rumusan banggar tentang pendapatan daerah senilai Rp.3.984.594.321.856,00 dan belanja daerah Rp.4.669.859.144.499.65,” ujarnya.

Lanjut, Ia juga menyebutkan dengan defisit senilai Rp.715.264.822.643,65. Hal ini ditutupi oleh pembiayaan daerah yakni penerimaan senilai Rp.722.764.822.643,65 dan pengeluaran Rp.7.500.000.000,00. Sehingga pembiayaan netto sebesar Rp.715.264.822.643,65.

Sementara itu, Wakil Walikota Makassar Fatmawati Rusdi memberikan apresiasi, penghargaan dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada segenap Anggota Dewan yang terhormat yang telah membahas dan memberikan saran, masukan serta penyikapan yang objektif, kritis dan konstruktif terhadap Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.

Ia menyebut dengan disetujuinya Ranperda Perubahan APBD 2022 menjadi perda diharapkan dapat memberikan manfaat pada oeningkatan kesejahteraan masyarakat di Kota Makassar.

“Maka eksekutif bersama legislatif telah dapat menyelesaikan lagi salah satu produk hukum yang sangat strategis pada Tahun Anggaran 2022 yang diharapkan dapat memberikan manfaat pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Makassar,” ujarnya.(Dani)