Pemkot Makassar Larang Pemasangan Reklame di Median Jalan-Taman Kota

MAKASSAR, – Pemkot Makassar bakal menertibkan dan melakukan penataan terhadap reklame yang tidak berizin dan tidak sesuai lokasi. Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 45 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Makassar Andi Zulkifli menerangkan, perwali tersebut juga mengatur pemasangan reklame di lahan persil. Sedangkan pada lahan taman kota hingga ruas median jalan kini dilarang.

Bacaan Lainnya

“Jadi kita hanya pelayanan khusus di tanah persil saja. Kami tidak melayani (izin) dulu pada reklame yang ada mau di taman, mau di jalanan atau berada di ruang jalan pemerintah,” kata Zulkifil dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (14/9/2022).

Namun Zulkifli menuturkan, perwali tersebut masih dalam tahap sosialisasi sehingga belum efektif diberlakukan. Makanya pelaku usaha yang memasang reklame tidak sesuai dengan aturan baru itu, masih diberi kesempatan menyesuaikan perizinannya.

“Kita berikan dulu kesempatan untuk kepada para pelaku usaha untuk segera mengurus izinnya khusus yang menggunakan tanah persil. Karena masih dasar peraturan nomor 11 tahun 2021 itu belum dicabut oleh bapak wali kota,” tuturnya.

Dia menegaskan, ketika perwali baru itu sudah resmi diterapkan, maka reklame yang tidak memiliki izin lengkap akan segera ditindaklanjuti oleh tim teknis pengawas.

“Ketika tidak memiliki izin dan kita sudah berikan waktu, maka kami akan ada tim pengawas tim teknis pengawas akan turun. Tim teknis pengawas itu ada dari satpol PP, ada dari teman teman aparat hukum, kemudian dipimpin oleh Bapenda,” ujar Zulkifli.

Dalam perwali baru itu juga diatur reklame yang ukurannya lebih dari enam meter diwajibkan memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Sementara jika di bawah enam meter akan dikaji oleh tim teknis sebelum pemasangan.

Proses kajiannya melalui standar kesesuaian yang akan diterapkan nanti. Tim teknis akan melakukan proses validasi di lapangan untuk melihat persentase keramaian reklame di titik pemasangan reklame.

“Sesuai dengan regulasinya. Apakah jumlah persentase reklame di jalan itu tidak terlalu banyak atau kah terlalu banyak, sehingga namti dalam mengeluarkan rekomendasi kepala dinas PTSP itu harus jelas,” imbuh Zulkfili.

Sementara Kepala Bidang Pajak I Retribusi Daerah Bapenda Makassar Hariman menjelaskan, pihaknya menargetkan penerimaan lewat pajak reklame sebesar Rp 70 miliar tahun ini. Dari target itu, realisasinya hingga saat ini sudah Rp 48 miliar.

“Realisasi tahun lalu ini kurang lebih Rp 48 miliar,” beber Hariman.

Dia berharap penerapan Perwali Makassar Nomor 45 tahun 2022 bisa memberikan kontribusi pada capaian pendapatan asli daerah (PAD) lewat pajak reklame ke depan. Apalagi ada peningkatan nilai sewa reklame (NSR) melalui peraturan baru yang akan diterapkan nanti.

“Sekarang sinergitas ini untuk kita usahakan mendorong pengkatan PAD kita. Terkait kapan efektif dilaksanakan perwali ini, saya kira kemungkinan hari senin kita sudah akan mulai,” terangnya.(Dani)