DPRD dan Pemkot Makassar Sahkan Perda Perlindungan Guru

MAKASSAR – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar Rudianto Lallo memimpin langsung rapat paripurna terkait penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perlindungan tenaga pengajar (Guru) yang dilaksanakan di Kantor DPRD Kota Makassar, Senin (1/8/2022)

Sebelum penetapan ranperda menjadi perda, Pimpinan rapat pripurna ke 11 Masa sidang ke II , mempersilahkan Pansus menyampaikan hasil pembahasan rancangan perda perlindungan Guru, yang kemudian dilanjutkan dengan pandangan fraksi terhadap ranperda inisiatif DPRD Kota Makassar.

Bacaan Lainnya

Rapat paripurna yang di hadiri sejumlah OPD dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, sembilan fraksi di DPRD Kota Makassar sepakat menyetujui ranperda perlindungan guru disahkan menjadi peraturan daerah (Perda) sebagai payung hukum perlindungan tenaga guru.

Usai mendengarkan pandangan fraksi dan pansus, ketua DPRD Kota Makassar dan Wakil Walikota Makassar melakukan penandatangan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Makassar dan DPRD Makassar terhadap pengesahan ranperda menjadi perda tentang perlindungan Guru menjadi peraturan daerah

Wakil Walikota Makassar Fatmawati Rusdi dalam sambutannya menyampaikan peran guru sangat penting dalam menentukan keberhasilan suatu proses pembelajaran, melalui perencanaan pembelajaran yang efektif dengan kemampuan dan kompetensi yang dapat diandalkan.

“Peran guru selain sebagai sutradara juga sebagai aktor utama dalam proses pembelajaran, dalam arti tugas dan tanggung jawabnya merencanakan dan melaksanakan tugas sebagai tenaga pengajar di sekolah,” Kata Fatmawati Rusdi dalam sambutan Walikota Makassar

Tugas mendidik yang dilakukan Guru merupakan transformatif nilai-nilai kehidupan bagi kepribadian siswa, namun hingga saat ini masih ditemukan masih adanya tindakan diskriminatif oleh oknum-oknum tertentu terhadap guru .

“Saat ini masih kita ditemukan tindakan diskriminatif yang dialami guru dan dilakukan oleh oknum-oknum tertentu, olehnya itu dengan lahirnya payung hukum akan memberikan nilai positif bagi guru dalam mengimplementasikan nilai-nilai budaya dan pendidikan terhadap siswa dengan rasa aman dan nyaman.” ujar Fatmawati Rusdi.(**)