MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar berkomitmen untuk menjadi kota pertama peraih predikat informatif di Provinsi Sulawesi Selatan, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Dinas (Kominfo) Kota Makassar, menggelar uji konsekuensi informasi publik.
Uji konsekuensi informasi publik menghadirkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama dan pelaksana di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, guna mendalami penetapan informasi terkecualikan, sehingga terikat dan resmi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Uji kompetensi dibuka secara virtual oleh Sekretaris Daerah Kota Makassar, Muh Ansar, yang juga selaku pengarah PPID Pemerintah Kota Makassar.
“Mengingat ketentuan pasal 29 UU No 14 Tahun 2019 tentang keterbukaan informasi publik, ditentukan bahwa PPID di setiap badan publik wajib melakukan pengujian tentang konsekuensi dengan seksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang,” ungkap Sekda Kota Makassar dalam sambutannya, Senin (25/7/2022).
Hal senada diungkapkan Kepala Dinas Kominfo Makassar, Mahyuddin terkait komitmen menyediakan informasi bagi masyarakat.
“Melalui uji konsekuensi hari ini, Pemkot Makassar sebagai badan publik menunjukkan komitmennya untuk menyediakan informasi yang sebesar-besarnya bagi masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tuturnya.
Ketua Panitia Pelaksana, Isnaniah Nurdin, menambahkan, dalam uji konsekuensi yang digelar di Four Points By Sheraton, menghadirkan nara sumber dari Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Sulsel, Rusdi Sudin, serta praktisi dan penggiat keterbukaan informasi publik, Abdul Kadir Patwa.