KAREBA.CO.-Satuan Narkoba Polres Bulukumba berhasil mengamankan AS (39) warga Kecamatan Ujungloe, Bulukumba yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu
Ps.Kasi Humas IPTU Marala membenarkan pada Rabu tanggal 09 Maret 2022 sekitar jam 00.30 Wita, unit opsnal satuan Narkoba berhasil mengamankan AS, terduga pelaku beserta barang bukti sabu seberat 4,32 gram.
“Orangnya sudah diamankan karena dari hasil penggeledahan terhadap terduga pelaku ditemukan 1(satu) kotak plastik yang didalamnya terdapat 1(satu) sachet plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu pada saku celana depan sebelah kiri”. Jelas Ps.Kasi Humas
“Dari hasil interogasi terhadap terduga pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang seharga Rp.2.200.000”. Tambah Ps.Kasi Humas Narkoba.
“IPTU Marala juga mengungkapkan bahwa selain mengamankan terduga pelaku, turut diamankan barang bukti berupa :
– 1 (satu) sachet plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat awal 4,32 gram.
– 1 (satu) kotak plastik tempat sabu.
– 1 (satu) alat timbangan.
– 1 (satu) pack plastik bening kosong.
– 1 (satu) buah korek api warna putih.
– 1 (satu) buah korek api warna hijau.
“terduga pelaku akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika” sebut Ps.Kasi Humas.-(hms polres/sl)