Tripika Kecamatan Panakkukang yang terdiri dari Camat Panakkukang Andi Pangeran Nur Akbar, Kapolsek Panakkukang Kompol Andi Ali Surya dan Danramil 1408-10 PNK-MGL menggelar rapat koordinasi di Aula Kantor Camat Panakkukang, Kamis (17/2/2022).
Dalam rapat kordinasi tersebut turut dihadiri Sekretaris Satpol PP I Nyoman Aria, Sekcam Panakkukang Abdul Muis dan Satpol PP BKO Kecamatan Panakkukang.
Adapun agenda pembahasan dalam rapat kordinasi tersebut membahas mengenai penerapan dan strategi dalam mengurai hal-hal yang dapat menyebabkan kerumunan agar Covid-19 dapat melandai.
Serta dalam menjalankan Surat Edaran Wali Kota Makassar mengenai perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa Covid-19 di Kota Makassar. Khususnya di Kecamatan Panakkukang.
Kasus Covid-19 di Sulawesi Selatan kembali naik. Hasilnya, enam daerah terpaksa wajib memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3.
Enam daerah itu adalah Kabupaten Sinjai, Bulukumba, Bone, Maros, Pinrang, dan Kota Makassar.
Kebijakan itu berlaku selama dua pekan, yakni tanggal 15-28 Februari.
Daerah dengan status PPKM level 3 punya aturan yang cukup ketat. Hal tersebut sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri.
Daerah dengan level 3, untuk kegiatan perkantoran dapat dilaksanakan dengan 50 persen bekerja dari rumah. Kemudian pembatasan juga berlaku bagi restoran, rumah makan, kafe, dan pusat perbelanjaan.
Tempat keramaian ini boleh buka dari pukul 10.00 Wita sampai pukul 21.00 Wita. Kapasitasnya juga hanya 50 persen saja.
Untuk tempat ibadah seperti masjid, gereja, pura, vihara, dan klenteng dibolehkan mengadakan kegiatan keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM level 3 dengan maksimal 50 persen dari kapasitas. Serta menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan teknis dari Kementerian Agama.