Dalam rangka penegakan Perda Nomor 10 Tahun 1990 tentang Pembinaan Pedagang Kaki Lima atau PK5. Lurah Panaikang Azis Adam Musa melakukan peneguran sekaligus pembinaan terhadap para Pedagang Kaki Lima (PK5) di Jalan Urip Sumoharjo Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Rabu (12/1/2022).
Lurah Panaikang Azis Adam dalam kegiatan penegakan Perda tersebut terlebih dahulu melakukan pendataan terhadap para Pedagang Kaki Lima.
“Hari ini menindaklanjuti intruksi bapak walikota dan hasil rapat koordinasi bersama pak camat kami akan melakukan penindakan terhadap PK5 yang telah melanggar aturan,” ujar Lurah Panaikang.
Dalam pendataannya Lurah Panaikang menjaring 13 para pedagang dengan berbagai macam kegiatan usaha.
Azis menambahkan setelah dilakukan pendataan Pemerintah Kelurahan Panaikang akan memberikan teguran pertama kepada para PK5.