KAREBA.CO- Sat Reskrim Polres Bulukumba menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang mengakibtkan korban meninggal dunia, Senin (29/11/2021) di Mapolres Bulukumba bersama tim identifikasi.
Adegan rekontuksi tersebut diperagakan langsung oleh pelaku HL (28), dan pada rekontruksi itu, sebelum kejadian pelaku datang seorang diri, kemudian bersama dengan korban dan saksi – saksi melakukan pesta miras di lokasi kejadian Jl.Lanto Dg Pasewang Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba.
Seperti rilis yang dikirim Humas Polres Bulukumba, terdapat 5 adegan diperagakan oleh pelaku hingga terjadinya penganiayaan terhadap korban, dengan cara menikam pada bagian dada sebelah kanan korban menggunakan senjata tajam jenis badik.
Kasat Reskrim Iptu Muhammad Yusuf, menyampaikan, kegiatan rekontruksi tersebut merupakan kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi pada Senin (30/08/2021) sekitar pukul 23. 15 Wita, di depan usaha Pencucian Mobil Fidari Jl.Lanto Dg Pasewang Kelurahan Caile Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba.
Menurut Kasat Reskrim Iptu.Muh.Yusuf, pelaku penganiayaan tersebut adalah HL (28) dan korbanya DA (27) dan rekontrusi ini merupakan rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik.-( hms polres )