Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar menyetujui dan memutuskan tentang pendirian Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar Raya dalam Rapat Paripurna pertama masa persidangan tahun 2020/2022.
Hadir pula Sekretaris Daerah mewakili Wali Kota Makassar, seluruh Asisten, seluruh KA SKPD, seluruh Kabag, Camat/ Dir Perusda.
Direktur Utama (Dirut) Perumda Parkir Makassar, Irham Syah Gaffar mengatakan, pada rapat paripurna dengar pendapat semua Fraksi- fraksi setuju atas pembentukan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar Raya.
“Dari 9 fraksi menyetujui dan selesai sidan paripurnanya Perumda Parkir Makassar. Ini amanah kami harus dikerjakan kedepan, demi meningkatkan pendapatan Perumda Parkir Makassar,” ungkapnya didampingi Kabag Umum dan Kabag Pengelolaan Perumda Parkir Makassar, Selasa 22 Juni 2021.
Ia juga menjelaskan, saat ini perparkiran di Kota Makassar sangat perlu pembenahan dan penataan yang lebih baik.
“Berubahnya Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Umum Daerah, pastinya regulasi salah satu tujuan akan memperbaiki dan menata perparkiran. Kami inginkan meningkatkan pendapatan dan penataan yang lebih rapih lagi,”pungkas Irham.
“Ini untuk terus menciptakan inovasi baru dalam rangka mendukung program Bapak Wali Kota Makassar (Moh Ramdhan Pomanto, red). Demi Makassar lebih maju menuju Kota Dunia,” tambahnya.
Lebih jauh, lanjut dia, pihaknya membutuh waktu untuk mengatur sistem dalam Perumda. Karena ada 25 BAB dan 108 Pasal akan dipelajari bagaimana aturannya.
“Soal perparkir di seluruh Indonesia, hampir menyerupai penurunan pasca Pandemi Covid 19. Setelah ini kami akan rapat internal menyiapkan strategi dan program dalam mendukung pemulihan ekonomi,” papar Irham.