Cegah Corona di Lapas, PPP Minta Presiden Beri Grasi & Amnesti Selektif Terhadap Napi

Cegah Corona di Lapas, PPP Minta Presiden Beri Grasi & Amnesti Selektif Terhadap Napi

BERITA.NEWS, Jakarta – Menyusul seruan dari Komisi Tinggi HAM PBB dan langkah beberapa negara lain terkait pencegahan Corona di penjara, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) DPR RI mengingatkan Pemerintah bahwa
over kapasitas yang terjadi di banyak lembaga pemasyarakatan (lapas) berpotensi besar menyebabkan tersebarnya virus corona di lingkungan lapas tidak terkendali.

Hal ini disampaikan oleh Arsul Sani, Penasehat F-PPP DPR RI yg juga anggota Komisi 3 DPR RI. Ia menerangkan bahwa jumlah narapidana dan tahanan di seluruh lapas dan rumah tahanan (rutan) yang berada dibawah Ditjen Pemasyarakatan berkisar 270 ribuan dan begitu banyak lapas yang over kapasitas.

Untuk itu, Arsul meminta agar Presiden mempertimbangkan pemberian amnesti umum atau grasi secara selektif terhadap narapidana (napi) kasus tertentu. Yang antara lain bisa dipertimbangkan untuk mendapat amnesti umum atau grasi adalah napi yang statusnya hanya penyalahguna narkoba murni dan napi tindak pidana yang tidak masuk kejahatan berat serta sifatnya personal.

“Dari data Ditjen Pas Kemenkumham yang ada, jumlah napi kasus narkoba ini ada di kisaran separuh dari total napi yang menghuni lapas di seluruh Indonesia saat ini. Oleh karena itu, pemberian amnesti umum atau grasi kepada penyalahguna murni narkoba akan mengurangi beban over kapasitas lapas yg cukup signifikan,” kata Arsul Sani.

“Presiden memiliki kewenangan konstitusional untuk memberikan amnesti dan grasi ini berdasar Pasal 14 UUD 1945,” tambah politisi partai PPP tersebut.

Namun Arsul Sani sekali lagi ingin mengingatkan bahwa untuk Indonesia, amnesti umum atau grasi ini hanya untuk napi penyalahguna murni narkoba, bukan untuk pengedar apalagi bandar.

Menurut Arsul, sejatinya Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengamanatkan penyalahguna narkoba yang non pengedar dan bandar itu untuk direhabilitasi, namun selama ini penegak hukum tetap saja memproses hukum yang berujung penjara bagi mereka seperti juga pengedar dan bandar saja. Alasannya menggunakan pasal 111 sd 114 UU Narkotika yakni karena ada unsur memiliki.

“Untuk memungkinkan Presiden memberikan amnesti atau grasi ini, maka Arsul meminta Menkumham menyiapkan data dan juga kajian tentag napi-napi mana yang pantas mendapatkannya.”

Lebih jauh, Arsul melihat selain napi penyalahguna murni narkoba juga beberapa tindak pidana lain yang hakekatnya adalah kejahatan yang merugikan orang-perorangan saja dengan jumlah kecil seperti penipuan, penggelapan, pencurian non kekerasan, penganiayaan ringan.

.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
width: 100% !important;
}

The post Cegah Corona di Lapas, PPP Minta Presiden Beri Grasi & Amnesti Selektif Terhadap Napi appeared first on Berita.News.

Sumber: https://berita.news/2020/03/29/tim-sar-ahass-sediakan-layanan-antar-jemput-service-sepeda-motor-honda-%EF%BB%BF/