Sudah Beraksi di 6 Lokasi, Pelaku Curat Dicokok Polres Bulukumba

Sudah Beraksi di 6 Lokasi, Pelaku Curat Dicokok Polres Bulukumba

BERITA.NEWS, Bulukumba – Sat Reskrim Polres Bulukumba berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang selama ini telah meresahkan masyarakat Kabupaten Bulukumba. Satu orang diamankan.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung Kapolres Bulukumba AKBP Gany Alamsyah Hatta, SIk, saat gelar kasus di depan gedung Anantahira Sat Reskrim Polres Bulukumba, Kamis (19/3/2020). Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Bery Juana Putra, SIk.

Kapolres mengatakan, tersangka berinisial RA (25) ini diduga sudah melakukan aksinya sebanyak enam kali di TKP yang berbeda. Salah satunya pernah beraksi di Desa Bontotangnga, Kecamatan Bonto Tiro, Kabupaten Bulukumba pada 13 Maret 2020, sekira pukul 15.00 Wita.

Menurut Kapolres, sebelum beraksi, RA awalnya melintas di depan rumah korban dengan naik sepeda motor. Saat itu pelaku melihat korban sedang berada di rumah tetangganya yang terletak di seberang jalan.

“Awalnya pelaku melintas depan rumah korban, lalu pelaku berhenti sekitar 50 meter dari rumah korban. Pelaku kemudian masuk di lorong kecil untuk memarkir motor miliknya,” katanya.

Kemudian pelaku melihat jendela rumah korban yang memiliki besi pengaman. Pelaku lalu memanjat tembok kamar mandi dan masuk di sela-sela atap. Selanjutnya, pelaku masuk ke dalam kamar korban. “Pelaku kemudian berjalan ke arah lemari yang berada di dalam kamar tersebut,” ucap Kapolres.

Melihat lemari terkunci, pelaku kemudian mengambil pisau di atas meja kamar korban, lalu mencungkilnya. Dari dalam lemari, pelaku mengambil tas berwarna hitam. Setelah itu, pelaku keluar rumah korban sambil menenteng tas berwarna hitam melalui pintu belakang.

Pelaku selanjutnya menuju ke Kecamatan Herlang. Di situ, dia berhenti dan mengecek isi tas curiannya. Ternyata, di dalamnya berisi uang tunai sebanyak Rp 16.000.000. “Selain uang, juga ada gelang emas yang beratnya 16 gram,” jelasnya.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka. Di antaranya sebilah pisau dapur berhulu kayu, gelang emas dengan berat 16 gram, 1 unit Hp merek Samsung warna putih, 1 unit Hp merek Asus warna gray, 1 buah palu, dan 1 unit kamera Cannon beserta chargernya.

“Tersangka akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHPidana,” kata Kapolres.

. IL

.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
width: 100% !important;
}

The post Sudah Beraksi di 6 Lokasi, Pelaku Curat Dicokok Polres Bulukumba appeared first on Berita.News.

Sumber: https://berita.news/2020/03/19/sudah-beraksi-di-6-lokasi-pelaku-curat-dicokok-polres-bulukumba/