Kasus Perusakan Kantor Camat Dititip di Rutan Kelas II B Selayar

Kasus Perusakan Kantor Camat Dititip di Rutan Kelas II B Selayar

 

 BugisPos- Berdasarkan  LP / 22 / I / 2019 / Res.1.10 / SulSel / Res.Kep.Selayar / Sek Pasimasunggu, tanggal 12 Desember 2019 dengan Perkara  melakukan penghasutan dimuka umum dan atau kekerasan secara bersama-sama di muka umum, Unit 1 Sat Reskrim Polres Kepulauan Selayar melakukan penitipan tahanan di rumah tahanan Negara Kelas II Selayar yaitu sebanyak 23 (dua puluh tiga) orang. Rabu 04/3/2020.

Kasat Reskrim Iptu Marzuki, SH. Menjelaskan kepada Awak media Kamis 5/4/20, diruang kerjanya, Bahwa Ke dua puluh tiga Orang Tahanan ini adalah tersangka kasus pengrusakan kantor Desa Bontobulaeng dan kantor Camat Pasimasunggu Timur kabupaten kepulauan selayar yang terjadi pada bulan Desember 2019. tahun lalu,

Sebelumnya seluruh pelaku perusakan kantor desa Bontobulaeng dan kantor kecamatan Pasimasunggu Timur telah diperintahkan wajib lapor senin dan kamis namun mereka tidak mengindahkan.

selama kurang lebih 2 bulan mereka telah membuat perjanjian akan memperbaiki kantor Desa dan kantor Kecamatan yang telah dirusak namun itu juga tidak dilaksanakan.

Pertimbangan penyidik tersangka dapat melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti sehingga dilakukan penahanan.

Lanjut Marzuk menjelaskan bahwa kondisi Rumah Tahanan Polres Kepulauan Selayar tidak mampu menampung 23 Orang tahanan ini dimana sebelumnya sudah ada 10 Orang Tahanan Pidana Umum yang lebih dulu ditahan jadi supaya tahanan tidak berdesakan dan menghindari hal hal yang tidak di inginkan sehingga kami berkoordinasi kepada pihak Rutan Negara Kelas II Selayar untuk menitip tahanan sambil penyidik melengkapi berkas penyidikanya.Ujar Marzuki.

Penulis  ; (Ucok Haidir )

Editor : Zhoel

Sumber: https://bugispos.com/2020/03/05/kasus-perusakan-kantor-camat-dititip-di-rutan-kelas-ii-b-selayar/