Tidak Bisa mi Mutasi, Mengisi ji Jabatan Kosong

Tidak Bisa mi Mutasi, Mengisi ji Jabatan Kosong



BugisPos – Mendagri Tito Karnavian nyata telah melarang kepala daerah di seluruh Indonesia melakukan mutasi pejabat delapan bulan sebelum Pilkada serentak 2020 dimana hari pencoblosan jatuh pada tanggal 23 September 2020.

“Ini sudah kami keluarkan edaran. Kalau enggak, nanti pasti diputar semua untuk mendukung kepala daerah incumben yang mau maju,” kata Tito kepada media di Gedung KPU Pusat, Jakarta Pusat, Kamis, 23/1/2020 lalu.
Namun demikian, kata Mendagri, yang boleh dilakukan dalam kondisi tertentu, hanya bisa mengisi jabatan kosong, karena pejabatnya meninggal dunia, sakit, berhalangan tetap. Tidak menggeser pejabat.
Masalahnya kemdian ialah, beberapa waktu lalu Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) kota Makassar, mengungkapkan, bahwa jabatan yang akan dirotasi dalam waktu dekat ini, ialah mulai dari jabatan Kabag, Camat, hingga Sekertaris Camat, dalam lingkup Pemkot Makassar.

Belakangan, Sekkot Makassar Ir.Muh Ansar mengungkapkan, dirinya pekan lalu menemui pihak Dirjen Otoda Kemendagri, membahas pengisian jabatan lowong.

Intinya, Pemkot Makassar mendapat restu dari Kemendagri untuk mengisi formasi jabatan kepala OPD yang saat ini lowong. Tidak boleh melakukan mutasi pejabat. Jabatan lowong juga tidak boleh diisi oleh pejabat yang sedang menduduki posisi eselon yang sama.

“Jadi sudah disetujui tapi dengan syarat tidak boleh melakukan mutasi pejabat,” kata Ansar kepada media di Balai Kota Makassar, Senin, 2/3/2020.

Karena syarat yang diberikan Kemendagri tidak boleh menggeser pejabat, maka usulan nama-nama yang sebelumnya diajukan ke Kemendagri, harus diperbaiki kembali sebelum diajukan lagi ke Kemendagri .

Penulis : (adi)

Editor : Zhoel

Sumber: https://bugispos.com/2020/03/04/tidak-bisa-mi-mutasi-mengisi-ji-jabatan-kosong/