Soal Pemberian Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi Guru Non ASN, Luwu Utara Pertama di Tana Luwu

Soal Pemberian Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi Guru Non ASN, Luwu Utara Pertama di Tana Luwu

LUWU UTARA, BERITA-SULSEL.COM – Pemerintah Kabupaten Luwu Utara menjadi daerah pertama di Tana Luwu yang memberi perlindungan dan jaminan BPJS Ketenagakerjaan kepada para guru non ASN.

Hal ini diungkap Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Luwu Utara melalui Account Representatif (AR) Semuel E.E. Sinaga, Senin (2/3/2020), saat ditemui usai penyerahan Kartu BPJS Ketenagakerjaaan oleh Bupati Luwu Utara kepada 1.000 guru non ASN, di Kantor Bupati.

“Luwu Utara yang pertama kali mengadakan jaminan BPJS Ketenagakerjaan bagi guru non ASN, termasuk ASN,” ungkap Semuel.

Untuk itu, dia atas nama BPJS Ketenagakerjaan memberikan apresiasi kepada Pemda Luwu Utara, terkhusus kepada Bupati Indah Putri Indriani atas komitmen dan kepeduliannya terhadap para guru ASN dan non ASN.

“Tidak semua memiliki komitmen dan kepedulian seperti ini, dan ini sudah tahun ketiga,” ungkapnya.

Dalam pemberian perlindungan jaminan ketenagakerjaan kepada seluruh guru non ASN di Luwu Utara, BPJS Ketenagakerjaan memberikannhya dalam dua tahap. Tahap pertama yang dilakukan Senin 2 Maret 2020 ini untuk 1.000 orang, dan tahap kedua nantinya berjumlah 2.000 orang.

“Untuk para guru non ASN di Luwu Utara, kita akan diberikan dua perlindungan, yaitu jaminan keselamatan kerja dan jaminan kematian,” jelas Semuel.

Menurutnya, ada banyak manfaat dari pemberian jaminan keselamatan kerja. Salah satunya pemberian biaya pengganti transportasi sebesar Rp 5 juta ketika terjadi kecelakaan kerja.

Termasuk biaya pengobatan dan perawatan yang semuanya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan sampai betul-betul pulih.

“Terserah gurunya nanti mau rawat jalan atau rawat inap, termasuk memilih antara rumah sakit pemerintah atau swasta,” imbuhnya.

Bagaimana dengan jaminan kematian? Sem menyebutkan, jaminan kematian kematian ini akan memberikan perlindungan kepada ahli waris dari guru yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ahli waris di sini, sebut dia, bisa orang tua, suami atau anak.

“Pemberian dua jaminan ini adalah bentuk perlindungan terhadap risiko kerja. Hahkan kita sudah berikan kepada salah seorang keluarga ASN pada HKN kemarin sebesar Rp 42 juta,” sebut dia.

Sementara itu, Bupati Indah Putri Indriani mengatakan, pemberian jaminan keselamatan kerja kepada para guru non ASN adalah bentuk perhatian dan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian dan kenyamanan kepada para guru di Luwu Utara.

“Saat ditawarkan BPJS Ketenagakerjaan, saya langsung perintahkan Kepala BPKAD untuk segera merealisasikan ini. Untuk tahap pertama kita berikan kepada 1.000 orang,” tandasnya. (LH)

Sumber: http://berita-sulsel.com/2020/03/02/soal-pemberian-perlindungan-bpjs-ketenagakerjaan-bagi-guru-non-asn-luwu-utara-pertama-di-tana-luwu/