ARUSPOLITIK.COM- Terkait penahanan mantan ketua DPRD Kabupaten Enrekang, Dismam Duma terkait kasus Narkoba beberapa Minggu lalu oleh Polres Enrekang.
Pemuda anti korupsi kabupaten Enrekang, Ridwan berharap Polres Enrekang juga menyelesaikan kasus Fee atau kasus tindak pidana korupsi pada proyek rehabilitasi peningkatan jalan Pebaian-Tombang, Kecamatan Baroko, Kabupaten Enrekang. Dimana dalam kasus tersebut, menyeret nama mantan Ketua DPRD Enrekang, Disman Duma.
“Kita dorong Polres Enrekang menuntaskan kasus Fee yang menyeret nama, Dismam Duma. Kasus ini di preses di Polres Enrekang, sesuai fakta persidangan terdakwa sebelumnya,” kata Ridwan, Jumat (28/2/2020) malam.
Maka dari itu, Ridwan tak heran jika nama, Dismam Duma dikenakan pelanggaran hukum dengan melakukan tindak pidana korupsi dan kasus Narkotika. Bagi dia, penegakan hukum harus berjalan sesuai fakta dan bukti yang ada.
“Gak maslah, Dismam Duma dikenakan pasal berlapis. Narkoba dan korupsi. Intinya, penegakan hukum harus dijalankan,” jelas Ridwan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Makassar telah menetapkan 3 terdakwa dalam kasus tersebut, masing-masing mantan Sekretaris Dinas PU Enrekang Syarifuddin, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ahmad Yani dan Direktur CV Cipta Griyatama Sejahtera selaku rekanan Muhammad Arlhy Reza.
Diketahui, Kasus Fee atau kasus tindak pidana korupsi pada proyek rehabilitasi peningkatan jalan Pebaian-Tombang, Kecamatan Baroko, Kabupaten Enrekang. Dismam Duma menerima fee Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah). (**)
The post Selain Kasus Narkoba, Polres Enrekang Diharap Tuntaskan Kasus Fee Dismam Duma appeared first on aruspolitik.