MAKASSAR – Perumda Air Minum Kota Makassar yang bergerak dalam sektor air bersih salah satu produk yang wajib menjamin bahwa air yang mereka produksi telah sesuai dengan kepastian hukum dan jaminan produk halal.
Hal itu itu tertuang dalam Undang-undang nomor 33 tahun 2014 pasal (4) mengatur bahwa semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal.
Berdasarkan aturan itu PDAM menjamin produknya. Itu diketahui dengan mengantongi sertifikat halal. Hal tersebut ditegaskan setelah tanggal 20 Maret 2025, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Republik Indonesia menerbitkan Sertifikat Halal yang dokumennya telah diterima langsung oleh Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Beni Iskandar.
Beni Iskandar menyampaikan rasa syukur atas penerbitan sertifikat tersebut karena menjadi perlindungan konsumen dan pelanggan yang mengkonsumsi air. PDAM juga akan membantu semua pelanggan di sektor industri maupun UMKM makanan/minumam dalam hal pengurusan sertifikasi halal bagi produk usahanya.
Beni mengungkapkan jika bahan baku/bahan tambahan dalam proses air baku menjadi air bersih diperiksa dan dipastikan kehalalanya oleh Lembaga Pendamping Halal.
“Kita berbaik hati (thayyibah) melindungi konsumen dan pelanggan yang mengkonsumsi produk air bersih kami. Kami taat hukum sehingga bersertifikat halal setelah produksi air kami memenuhi syarat Permenkes 2/2023,” ungkapnya menambahkan.
“Semua hasil audit oleh Lembaga Pendamping Halal, diajukan dalam Sidang Komisi Fatwa MUI pada tanggal 20 Maret 2025 dan fatwa dari MUI menyatakan bahwa air bersih yg diproses dari semua IPA milik Perumda Air Minum Kota Makassar layak mendapatkan sertifikat halal,” jelas Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Beni Iskandar. (*)