Makassar, – Komisi A DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait aktivitas pergudangan yang masih beroperasi di dalam kota meskipun sudah dilarang sejak 2015.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi A DPRD Makassar, A. Pahlevi, dan dihadiri oleh sejumlah anggota dewan, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para pelaku usaha.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai pelanggaran terkait regulasi pergudangan dalam kota serta langkah-langkah penegakan hukum yang perlu dilakukan.
Dalam pemaparannya, A. Pahlevi mengingatkan bahwa Peraturan Wali Kota (Perwali) tahun 2015 sudah mengatur dengan jelas larangan aktivitas pergudangan dalam kota. Namun, masih banyak pelaku usaha yang belum mematuhi aturan tersebut.
“Hari ini kami mengadakan RDP untuk mencari solusi terkait aktivitas pergudangan dalam kota yang masih berlangsung meskipun sudah dilarang sejak lama. Kami ingin memastikan regulasi ini benar-benar diterapkan,” ujar Pahlevi.
“Masih ada pelaku usaha yang mengaku tidak tahu aturan ini. Ini menunjukkan kurangnya sosialisasi dari pemerintah. Oleh karena itu, SKPD terkait harus lebih aktif dalam menyampaikan regulasi agar tidak ada alasan ketidaktahuan,” jelas Pahlevi.
Dalam RDP ini, disepakati bahwa pelaku usaha yang masih menjalankan pergudangan dalam kota harus segera direlokasi ke kawasan yang telah ditentukan, yaitu Kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya.
DPRD Makassar juga menekankan bahwa Dinas Penanaman Modal dan PTSP harus segera menindak tegas pelaku usaha yang masih melanggar aturan.
“Jika masih ditemukan gudang yang beroperasi tanpa izin di dalam kota, maka harus segera dipindahkan ke lokasi yang sudah ditetapkan. Ini harus menjadi perhatian serius agar kebijakan tata ruang berjalan dengan baik,” tegas Pahlevi.
Dengan adanya kesepakatan dalam RDP ini, diharapkan pemerintah dapat segera melakukan langkah konkret untuk menertibkan aktivitas pergudangan yang tidak sesuai aturan, sehingga tata kota Makassar lebih tertata dan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.(*)