DPRD Makassar RDP Bahas Penolakan Warga terhadap Kafe Star Ur Day

MAKASSAR, – Komisi C DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas permasalahan yang dihadapi pemilik Kafe Star Ur Day, yang mendapat penolakan dari warga Kompleks PT Pusri, Jalan Asoka.

Ketua Komisi C DPRD Makassar, Azwar Rasmin, menegaskan bahwa RDP ini bertujuan mencari solusi terbaik bagi semua pihak tanpa ada yang dirugikan.

Bacaan Lainnya

“Kita duduk bersama untuk mencari jalan keluar, agar masalah ini bisa diselesaikan dengan baik,” kata Azwar Rasmin, Jumat (28/2/2025).

Anggota Komisi C, Sangkala Saddiko, menyayangkan penolakan warga yang muncul setelah kafe tersebut beroperasi selama sembilan bulan. Menurutnya, pemilik usaha telah memenuhi persyaratan yang ditentukan sejak awal, sehingga tidak seharusnya ada hambatan dalam menjalankan bisnisnya.

“Kalau memang ada aturan yang dilanggar, kenapa tidak dicegah sejak awal? Kenapa baru sekarang ada keberatan?” katanya.

Sangkala juga menyoroti dampak finansial yang dialami pemilik kafe, yang dikelola oleh enam mahasiswa dengan pinjaman bank sebesar Rp800 juta. Jika usaha ini dihentikan, mereka tetap harus membayar cicilan dan bunga kredit, yang bisa semakin membebani mereka.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua Komisi C DPRD Makassar, Fasruddin Rusli. Ia menekankan pentingnya mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), terutama yang dikelola anak muda. Fasruddin mempertanyakan mengapa tidak ada rembuk warga sejak awal sebelum kafe mulai beroperasi.

“UMKM seperti ini harus mendapat dukungan. Kalau sejak awal ada rembuk warga, mungkin masalah ini bisa dicegah. Sekarang mereka sudah berjalan dan berutang ke bank, jangan sampai usaha mereka justru terancam tutup,” ujarnya.

DPRD Kota Makassar menilai keberadaan Kafe Star Ur Day memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah, termasuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pembukaan lapangan kerja.

Sebagai solusi, DPRD mengizinkan kafe untuk tetap beroperasi, dengan catatan pemilik usaha harus mematuhi regulasi yang berlaku dan merespons kekhawatiran warga.

“Usaha ini bisa tetap berjalan, tapi harus mengikuti aturan dan menjaga ketertiban lingkungan. Jika ada keberatan dari warga, harus dibahas bersama, bukan dengan menutup usaha secara sepihak,” tutup Azwar. (*)