Makassar, – Komisi A DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (13/11/2024) untuk membahas pembayaran ganti rugi atas tanah di Jalan Gatot Subroto Baru, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo. Lahan tersebut telah digunakan sebagai fasilitas umum (fasum) oleh Pemerintah Kota Makassar.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi A DPRD Makassar, A. Pahlevi (Fraksi Gerindra), didampingi Wakil Ketua Komisi A, Ruslan Mahmud (Fraksi Golkar), serta dihadiri sejumlah anggota Komisi A lainnya.
Dalam forum tersebut, perwakilan pemilik lahan menyampaikan permintaan kepada Pemerintah Kota Makassar untuk menghormati dan melaksanakan putusan pengadilan terkait pembayaran ganti rugi atas tanah mereka.
“Pemilik lahan tidak meminta lebih dari yang sudah diputuskan pengadilan. Kami hanya ingin hak kami sebagai warga negara dihormati, sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar salah satu perwakilan pemilik lahan.
Ketua Komisi A, A. Pahlevi, menegaskan bahwa DPRD Makassar berkomitmen untuk memediasi persoalan ini agar segera mencapai penyelesaian.
“Kami di DPRD, khususnya Komisi A, ingin memastikan bahwa semua pihak mendapatkan keadilan. Pemerintah Kota Makassar harus menaati putusan pengadilan sebagai bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum,” tegas A. Pahlevi.
Wakil Ketua Komisi A, Ruslan Mahmud, menambahkan bahwa persoalan ini harus ditangani dengan transparansi dan kesungguhan untuk menghindari konflik berkepanjangan yang dapat merugikan masyarakat maupun pemerintah.(*)