DPMPTSP Kota Makassar dan Tim Pengawas Lakukan Inspeksi Lapangan Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat

Makassar, 4 September 2024 – Menindaklanjuti aduan dari masyarakat, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar bersama Satuan Pengawas Perizinan yang terdiri dari berbagai dinas teknis terkait, seperti Dinas Penataan Ruang (Distaru), Dinas Pariwisata (Dispar), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), melakukan inspeksi lapangan kepada beberapa pelaku usaha di Kota Makassar.

Inspeksi tersebut bertujuan untuk melakukan pengecekan terhadap kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan perizinan serta memberikan pengarahan terkait kelengkapan dokumen izin usaha. Selain itu, tim pengawas juga melakukan tindakan penertiban kepada pelaku usaha yang dinilai melanggar ketentuan atau belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam menegakkan peraturan perizinan dan menjaga ketertiban usaha di wilayahnya. Langkah ini juga diambil untuk memastikan bahwa para pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku, sehingga dapat tercipta iklim usaha yang sehat dan kondusif.

Dalam inspeksi tersebut, DPMPTSP Makassar beserta dinas terkait menyampaikan berbagai arahan dan solusi kepada pelaku usaha yang masih belum memenuhi persyaratan perizinan. Tindakan persuasif dan tegas akan diterapkan sesuai dengan kondisi di lapangan.

“Kami selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan memastikan bahwa setiap pelaku usaha di Kota Makassar beroperasi sesuai dengan aturan yang berlaku. Inspeksi ini juga merupakan bagian dari pengawasan yang dilakukan secara berkala untuk menindaklanjuti aduan masyarakat,” ujar salah satu perwakilan dari DPMPTSP Kota Makassar.

Kegiatan inspeksi ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku serta memberikan dampak positif bagi perkembangan usaha dan perekonomian di Kota Makassar.(*)