Makassar – Pada Selasa, 17 September 2024, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar melaksanakan penertiban reklame secara serentak di berbagai wilayah kota. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menegakkan aturan terkait pemasangan reklame, sekaligus menjaga ketertiban tata ruang kota. Kepala Bapenda Makassar menginstruksikan seluruh pegawai Bapenda untuk terlibat aktif dalam penertiban ini, yang dimulai setelah pelaksanaan Upacara Hari Kedisiplinan Nasional.
Dengan mengenakan atribut resmi Bapenda, para pegawai mengikuti apel gabungan di halaman Kantor Bapenda sebelum memulai aksi penertiban di lapangan. Kegiatan ini difokuskan pada reklame-reklame yang tidak memenuhi standar perizinan, melanggar ketentuan tata letak, atau merusak estetika kota.
Penertiban ini melibatkan tim yang tersebar di beberapa titik strategis Kota Makassar. Mereka bergerak untuk meninjau dan menertibkan reklame yang terpasang secara ilegal atau melanggar peraturan. Selain itu, reklame yang tidak membayar pajak atau tidak memiliki izin juga menjadi sasaran dalam penertiban ini. Kepala Bapenda Makassar menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan setiap reklame yang terpasang di Makassar sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kami ingin menciptakan lingkungan kota yang tertib, aman, dan estetis. Selain itu, reklame-reklame yang melanggar aturan juga berpotensi mengurangi pendapatan daerah, sehingga penertiban ini sangat penting untuk menjaga keseimbangan antara tata kota dan pemasukan daerah,” ujarnya.
Penertiban reklame ini tidak hanya ditujukan untuk menegakkan aturan, tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran para pelaku usaha mengenai pentingnya mematuhi ketentuan pemasangan reklame. Pemerintah berharap dengan adanya tindakan tegas ini, para pengusaha lebih disiplin dalam mengurus perizinan dan membayar pajak reklame tepat waktu.
“Penertiban reklame ini adalah langkah awal. Kami akan terus melakukan pengawasan secara berkala agar aturan dapat dijalankan secara konsisten, dan pengusaha bisa memahami tanggung jawab mereka terhadap tata kota serta pajak daerah,” tambah Kepala Bapenda.
Kegiatan ini juga melibatkan kerja sama dengan beberapa instansi terkait, seperti Satpol PP dan Dinas Tata Ruang, untuk memastikan pelaksanaan penertiban berlangsung lancar dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Selain melakukan penertiban fisik, tim juga memberikan sosialisasi kepada para pemilik reklame yang reklamenya terkena tindakan, agar ke depan mereka bisa lebih tertib dalam mengikuti aturan.
Penertiban reklame serentak ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kota yang lebih teratur dan indah, serta meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak reklame yang dikelola dengan baik. Dengan dukungan seluruh pihak, Bapenda Makassar berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas tata kota Makassar melalui penegakan aturan yang ketat namun adil.
Kegiatan ini sekaligus menegaskan pentingnya disiplin dalam tata kelola kota, baik dari pemerintah maupun masyarakat, untuk mencapai Makassar yang lebih bersih, indah, dan tertib.(*)