Yeni Rahman Dorong Pemkot Makassar Buat Percontohan Kawasan Tanpa Rokok

MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar Yeni Rahman mendorong agar Pemerintah Kota menghadirkan khusus Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang bisa menjadi percontohan.

Legislator PKS ini menyampaikan dengan hadirnya wilayah percontohan ini, bisa menumbuhkan kesadaran bagi masyarakat tentang pentingnya tidak merokok sembarangan tempat.

Bacaan Lainnya

“Saya mendorong agar ada tempat khusus Kawasan Tanpa Rokok, atau RW Sehat atau apapun namanya di Kota Makassar ini. Saya pikir memang ini perlu dipikirkan bersama agar Perda KTR yang sudah ada bisa dimaksimalkan,” ujar Yeni usai menggelar Sosialisasi Perda nomor 4 tahun 2013 tentang KTR di Hotel Karebosi Premier, Sabtu (24/8/2024).

Yeni mencontohkan seperti di Desa Bone Bone Kabupaten Enrekang, dimana warga yang ingin merokok diharuskan ke bukit sebab kawasan yang dihuni penduduk sudah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.

Anggota DPRD Sulsel terpilih periode 2024-2029 ini juga menyampaikan agar duta-duta anti rokok perlu dimaksimalkan perannya dalam mengajak generasi muda menghindari rokok dengan membentuk komunitas.

“Kita juga harus gencarkan duta-duta anti rokok ini untuk menumbuhkan terbentuknya komunitas yang lebih besar, tidak sekadar mengajak menghindari rokok, tetapi bisa menciptakan kegiatan-kegiatan positif lainnya,” tutur anggota Komisi D DPRD Makassar ini.

Yeni yang dikenal vokal memperjuangkan aspirasi rakyat ini, mengatakan lewat kegiatan positif yang dilakukan komunitas anti rokok tersebut akan menumbuhkan anak atau remaja lainnya.

“Dari komunitas yang terbentuk inilah akan melahirkan kegiatan positif yang bisa mengajak anak muda kita atau remaja pada menerapkan pola hidup sehat,” kata dia.

Yeni juga berharap agar kesadaran bagi pengguna jasa angkutan publik, agar tidak merokok dalam kendaraan umum yang bisa mengganggu kesehatan penumpang lainnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Makassar Nursaidah Sirajuddin selaku narasumber menyampaikan bahwa memang masih banyak ditemukan orang yang merokok pada kawasan yang dilarang berdasarkan Perda KTR tersebut.

“Sosialisasi ini sedang kami gencarkan, alhamdulillah kami turut terbantu oleh bapak dan ibu anggota dewan yang turut melaksanakan sosialisasi Perda KTR,” tuturnya.

Nursaidah menambahkan bahwa pihaknya juga telah membentuk duta KTR di tingkat sekolah, selain itu juga melibatkan Puskesmas untuk mengajak masyarakat merokok pada tempat yang sudah ditetapkan oleh Perda.(*)