DPMPTSP Makassar Hadiri Rapat Pendampingan Hukum Proyek PSEL

Makassar, – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar bersama sejumlah pejabat dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, menghadiri rapat pendampingan hukum yang digelar untuk mendukung pelaksanaan proyek Pembangunan Instalasi Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). Rapat tersebut dilaksanakan pada hari Kamis, 1 Agustus 2024, di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar.

Rapat ini bertujuan untuk memastikan bahwa proyek PSEL, yang merupakan salah satu inisiatif strategis Kota Makassar dalam mengatasi masalah pengelolaan sampah serta memanfaatkan sampah sebagai sumber energi terbarukan, dapat berjalan dengan lancar dan mematuhi semua ketentuan hukum yang berlaku. Proyek ini diharapkan dapat memberikan solusi berkelanjutan untuk pengelolaan sampah serta mendukung upaya Kota Makassar dalam menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan berkelanjutan.

Bacaan Lainnya

Sekretaris Kejaksaan Negeri Makassar membuka rapat dengan memberikan penjelasan mengenai pentingnya pendampingan hukum dalam proyek-proyek besar yang melibatkan publik dan sektor swasta. “Pendampingan hukum yang efektif sangat krusial untuk memastikan bahwa setiap aspek proyek berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. Hal ini juga penting untuk mencegah potensi sengketa dan masalah hukum yang mungkin timbul di kemudian hari,” jelas Sekretaris Kejaksaan Negeri.

Dalam sambutannya, Kepala DPMPTSP Kota Makassar mengungkapkan dukungannya terhadap pendampingan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri. “Proyek PSEL adalah bagian dari upaya kami untuk menghadapi tantangan pengelolaan sampah dengan solusi yang inovatif dan berkelanjutan. Kami sangat menghargai pendampingan hukum ini karena akan memastikan bahwa semua aspek proyek, dari perizinan hingga pelaksanaan, mematuhi standar hukum yang berlaku,” kata Kepala DPMPTSP.

Selama rapat, berbagai aspek hukum terkait proyek PSEL dibahas secara mendalam. Diskusi mencakup persetujuan izin, kontrak kerja, tanggung jawab hukum dari semua pihak yang terlibat, serta potensi risiko hukum yang mungkin muncul selama pelaksanaan proyek. Selain itu, strategi untuk mitigasi risiko dan penanganan sengketa juga menjadi topik penting dalam rapat ini.

Beberapa perwakilan dari OPD terkait turut memberikan masukan dan melaporkan kemajuan dari proses perizinan serta dukungan teknis yang telah diberikan. Mereka menekankan pentingnya koordinasi antara berbagai pihak untuk memastikan bahwa proyek PSEL dapat berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dan mencapai hasil yang diharapkan.

Peninjauan terhadap dokumen-dokumen legal terkait proyek, seperti kontrak, perjanjian kerjasama, dan dokumen perizinan, juga dilakukan dalam rapat ini. Tim hukum dari Kejaksaan Negeri Makassar memberikan arahan dan saran untuk perbaikan dokumen-dokumen tersebut jika diperlukan, guna menghindari masalah hukum di masa depan.

Sekretaris Kejaksaan Negeri Makassar menyatakan komitmennya untuk terus memberikan dukungan dan bimbingan hukum sepanjang pelaksanaan proyek PSEL. “Kami akan memantau dan memberikan pendampingan hukum untuk memastikan proyek ini berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku dan mencapai tujuannya dengan baik,” ungkapnya.

Di akhir rapat, Kepala DPMPTSP Kota Makassar mengapresiasi hasil pertemuan dan menegaskan pentingnya kerjasama yang baik antara pemerintah daerah dan lembaga hukum. “Kami berharap pendampingan hukum ini dapat memberikan jaminan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam proyek PSEL. Ini adalah langkah penting untuk mewujudkan proyek yang tidak hanya bermanfaat bagi lingkungan tetapi juga sesuai dengan regulasi dan transparan,” tutup Kepala DPMPTSP.(*)